Dirut PT PLN Sofyan Basir duduk di ruang tunggu setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018. KPK telah menyita sejumlah catatan dan dokumen yang berkaitan dengan proyek PLTU Riau-I di kantor dan rumah Sofyan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan Listrik Negara alias PLN menjamin perseroan akan bersikap profesional pasca-direktur utama mereka, Sofyan Basir, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senior Vice President Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan peristiwa itu tidak bakal mengganggu sistem pelayanan perusahaan.
“Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Dedeng dalam keterangan tertulisnya pada Selasa petang, 23 April 2019.
Dedeng mengatakan, saat ini, jajaran pemimpin perusahaan setrum negara tersebut akan mengedepankan sikap kooperatif. Artinya, bila lembaga anti-rasuah membutuhkan perseroan dalam proses penyelesaian dugaan kasus hukum, PLN siap membantu.
Selain itu, Dedeng memastikan PLN akan menghormati proses hukum yang melibatkan pimpinannya tersebut. “Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional,” ucapnya, mengimubuhkan. Kendati demikian, ia mengatakan PLN tetap tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hari ini. Lembaga anti-rasuah itu menduga Sofyan turut membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Perkara ini berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, orang pertama di perusahaan pelat merah yang berkecimpung di bidang listrik ini disinyalir menerima hadiah yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih. “SFB diduga mendapatkan janji atau hadiah yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di kantor KPK.
Terkait penetapan tersangka tersebut, pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya bakal kooperatif dengan proses hukum di KPK. Namun dengan syarat, proses hukum itu harus jelas dan terang.
Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.
Guna memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, PT PLN (Persero) mendukung penyelenggaraan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024.