BRTI Temukan Peredaran Maraknya SMS Hoax Saat Pilpres 2019

Reporter

Bisnis.com

Jumat, 19 April 2019 09:44 WIB

Akun Twitter sebut Babinsa laporkan hasil Pilpres 2014 ke SBY dan Panglima TNI

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI menemukan banyak informasi hoaks yang disebarkan menggunakan SMS palsu melalui teknologi mobile blaster atau fake BTS pada pemilu 2019. Komisioner BRTI, Agung Harsoyo mengemukakan teknologi mobile blaster atau fake SMS itu dipakai oknum masyarakat tidak bertanggung jawab tanpa izin dari operator maupun pemilik nomor yang sebenarnya kemudian pesan singkat itu dikirimkan kepada seluruh pengguna operator seluler secara acak.

Baca: Politikus Tebar Jutaan Pesan SMS ke Warga Australia

"Jadi dengan memakai alat tersebut mereka bisa menyebarkan SMS seolah-olah dari pemilik resmi nomor tersebut," tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis, 18 April 2019.

Dia menjelaskan fake BTS tersebut juga sempat digunakan oknum masyarakat sejak Pilkada DKI Jakarta beberapa tahun lalu, namun jumlahnya masih belum banyak. Kemudian, pada 17 April 2019 kemarin, pengguna fake BTS makin banyak beroperasi dan semakin canggih.

Menurut Agung, masyarakat yang memiliki teknologi fake BTS tersebut beroperasi dengan melakukan intersepsi jaringan operator telekomunikasi yang ada di sekitar BTS dan lokasinya tidak jauh dari alat fake BTS tersebut.

"Jadi fake BTS ini memancarkan frekuensi seolah-olah itu BTS operator. Padahal sesungguhnya ini murni tanpa melalui core atau billing sistim operator. Mereka melakukan intersepsi diantara BTS dan pelanggan telepon selular," katanya.

Agung menyebutkan regulator telah mengeluarkan larangan penggunaan SMS blast melalui fake BTS dan akan menjerat pelakunya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Agung menjelaskan meskipun larangan itu sudah dibuat, namun regulator mengalami kesulitan untuk mengatasi penggunaan fake BTS itu di masyarakat karena teknologi itu sudah beredar cukup massif di Tanah Air.

"BRTI menghimbau masyarakat yang melakukan penyebaran SMS melalui fake BTS untuk berhenti. Kegiatan tersebut telah merugikan masyarakat dan bisa dijerat UU ITE," ujarnya.

Secara terpisah, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Mohammad Ridwan Effendi mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menangkap dan memproses hukum pelaku yang menggunakan teknologi fake BTS tersebut.

Dia berpandangan teknologi fake BTS tersebut kini dijual bebas di beberapa toko offline teknologi dan dihargai hingga mencapai puluhan juta. Kominfo, menurutnya, harus melarang penjualan alat itu, sama seperti larangan untuk menjual jammer dan alat penguat sinyal.

"Karena ini sudah mengarah ke tindak pidana yang tertuang dalam UU ITE, sudah seharusnya Kominfo dan kepolisian dapat segera menindak pengguna broadcast SMS yang menggunakan fake BTS itu. Sebab para pelaku sudah menyebarkan berita yang tidak benar dan membuat masyarakat resah," tutur Ridwan.

BISNIS

Berita terkait

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

15 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

22 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

22 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

23 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

29 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

53 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

53 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

55 hari lalu

Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

Berikut cara melihat password Twitter atau X karena lupa dan cara mengubahnya secara mudah. Bisa melalui email atau SMS.

Baca Selengkapnya