BPN Prabowo: Jokowi Gagal Mereformasi Sektor Perpajakan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Selasa, 2 April 2019 12:32 WIB
Jakarta - Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik tingkat kepatuhan pajak di bawah Kementerian Keuangan saat ini. Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tingkat kepatuhan yang ditunjukkan dari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), baru mencapai 61,7 persen hingga 1 April 2018.
Baca juga: Sri Mulyani: Wajib Pajak Besar Sumbang 31 Persen dari Total Pajak
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak berhasil melakukan reformasi di sektor perpajakan," kata anggota BPN Prabowo Sandiaga, Haryadin Mahardika, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 2 April 2019.
Menurut Haryadin, banyak masalah di DJP yang membuat kepatuhan pelaporan SPT maupun tingkat penerimaan pajak tidak maksimal. Menurut dia, DJP tidak bisa fleksibel dalam merespons dinamika kebutuhan personel, organisasi, maupun teknologi.
Selain itu, BPN Prabowo menilai birokrasi ke Kementerian Keuangan juga membuat DJP tidak memiliki otonomi untuk menentukan anggaran dan sumberdaya yang dibutuhkan. Misalnya, kata Haryadin, saat ini jumlah pegawai DJP baru 44 ribu orang. "Artinya secara per kapita penduduk, sangat kecil sekali. Bandingkan dengan negara lain yang lebih besar. Idealnya pegawai DJP minimal dua kali lipat jumlah saat ini," ujar dia.
Oleh sebab itu, kubu Prabowo dan Sandi menawarkan sejumlah strategi untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT dan penerimaan pajak. Pertama, memisahkan DJP dari Kemenkeu agar memiliki otonomi yang lebih luas. "Terutama untuk anggaran, personel dan organisasi," kata Haryadin. Lalu kedua, menambah jumlah personel di DJP agar ideal dengan jumlah penduduk Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa sebanyak 11,309 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT. Pertama, angka ini hanya mencapai tingkat kepatuhan 61,7 persen dari 18,334 juta yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan. Kedua, jumlah ini juga hanya mencapai 72,9 persen dari target pelaporan SPT Pajak 2019 yang dipatok pemerintah sebanyak 15,5 juta.
Kendati demikian, jumlah ini meningkat 6,6 persen dibandingkan pelaporan SPT Pajak tahun 2018 yang hanya 10,61 juta. Untuk WP Orang Pribadi (OP), kata Hestu, juga terjadi peningkatan pelaporan SPT sebesar 7,75 persen, dari 10,237 juta pada tahun lalu menjadi 11,030 juta hingga 1 April 2019. Walau begitu, Wajib Pajak OP masih bisa melaporkan SPT meski telah lewat tenggat waktu.
FAJAR PEBRIANTO