Harga Tiket Pesawat Turun, Menhub: Jangan Cuma Sebulan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Minggu, 31 Maret 2019 12:59 WIB
“Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling, mengakomodasi permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbanga,” ujar Danang dalam keterangan tertulisnya.
Pada awal Maret lalu, maskapai Sriwijaya Air mengumumkan informasi serupa. Perusahannya menjadi pelopor turunnya harga tiket pesawat. Maskapai penerbangan full service ini memberlakukan penurunan harga tiket pesawat rute domestic sampai 40 persen. Namun, penurunan harga hanya berlaku untuk periode terbang Maret hingga April.
Maskapa-maskapai di Tanah Air keroyokan memangkas harga tiket pesawat mereka setelah konsumen melayangkan keluhan. Kritik itu terus mencuat hingga puncaknya, pada 25 Maret lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman, meminta perusahaan menurunkan harga tiketnya.
Dalam catatan rapat atau notulensi Kemnhub bersama Kemenko Maritim yang diduga bocor, Menteri Budi Karya dan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan meminta maskapai meninjau kembali harga tiket mereka. Setelahnya, Kemenhub secara resmi mengeluarkan regulasi baru yang menaungi peraturan tarif pesawat.
BACA: Garuda Indonesia Berikan Diskon Tiket Pesawat Hingga 50 Persen
Menurut Budi Karya, aturan baru yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tersebut bertujuan untuk melindungi maskapai dari praktik perang harga. “Juga melindungi bisnis maskapai agar tetap eksis,” katanya. Selain itu, menjamin penumpang mendapat harga terjangkau.
Dua beleid tentang harga tiket pesawat anyar tersebut rilis pada Jumat lalu, 29 Maret 2019. Peraturan itu merupakan revisi dari beleid sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA