Aturan Pajak E-commerce Batal, CITA: Seperti Ada Tekanan

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Rahma Tri

Minggu, 31 Maret 2019 06:40 WIB

Layanan e-commerce dalam menyediakan transaksi pembelian tiket kereta api.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menangkap ada kesan pemerintah ditekan saat memutuskan pembatalan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak E-commerce. Dugaan tersebut muncul karena memang banyak pihak yang menginginkan adanya status quo dengan ketidakjelasan pajak E-commerce.

BACA: Aliran Keuangan Gelap ke RI dari Sawit Cs USD 583 Juta

"Terkesan ada tekanan yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu, termasuk asosiasi usaha, yang cenderung menginginkan keadaan status quo. Padahal dalam rangka menciptakan playing field, upaya yang ditempuh dan dihasilkan relatif sudah cukup baik dengan adanya perbaikan-perbaikan," kata Yustinus ketika dihubungi Tempo, Sabtu 30 Maret 2019.

Sehari sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatalkan PMK Nomor 210 Tahun 2018 tentang perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik alias pajak E-commerce. Beleid yang diteken pada pada 31 Desember 2018 itu sedianya akan mulai berlaku pada 1 April 2019 besok.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu beralasan, aturan itu dibatalkan supaya tak menimbulkan banyak kesimpangsiuran. Setelah aturan ditarik, pembayaran pajak E-commerce tetap dilaksanakan dengan mengikuti UU Perpajakan.

Advertising
Advertising

"Kami memutuskan menarik PMK-nya, tapi tetap melaksanakan pembayaran pajak sama seperti yang lain," ujar Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2019.

Menurut Yustinus, dirinya menyesalkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menarik PMK mengenai pajak E-commerce tersebut. Padahal aturan tersebut dinilai bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku E-commerce dan petugas di lapangan. "Apalagi beberapa hal sudah diakomodasi dan menunjukkan langkah maju" kata dia.

Baca juga: Sri Mulyani: Wajib Pajak Besar Sumbang 31 Persen dari Total Pajak

Yustinus mengusulkan lebih baik pemerintah menunda masa pemberlakuan sampai beberapa bulan ke depan, daripada membatalkan total. Penundaan itu dirasa cukup untuk menyiapkan infrastruktur, mematangkan konsep-konsep yang ada, juga untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan semua pelaku yang berada di ranah tersebut.

Kendati demikian, Yustinus memaklumi langkah pemerintah yang membatalkan aturan pajak E-commerce tersebut. Apalagi ditengah kontestasi politik yang rawan kegaduhan dan penggiringan opini, yang memang bisa merugikan. "Kebijakan perpajakan bagi E-commerce termasuk isu yang sensitif," kata dia.

DIAS PRASONGKO | CAESAR AKBAR

Berita terkait

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

5 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

6 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

18 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

18 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

19 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

19 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya