Tinggal Dua Hari, Yang Belum Lapor SPT Pajak Masih 5,4 Juta Orang
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Jumat, 29 Maret 2019 14:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sampai dengan H-2 menjelang batas akhir pelaporan SPT Pajak 2019, tercatat baru 10,09 juta orang yang sudah melapor ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Artinya, dari target sebanyak 15,5 juta orang, masih 5,41 juta orang yang belum melaporkan SPT Pajaknya.
Baca juga: Sri Mulyani: Wajib Pajak Besar Sumbang 31 Persen dari Total Pajak
"Tadi malam 10,09 juta atau naik 10 persen dibandingkan tahun lalu," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat 29 Maret 2019.
Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tampaknya sedang harap-harap cemas. Pasalnya, sampai menjelang detik-detik terakhir pelaporan SPT, realisasi kepatuhan WP masih jauh dari target.
Meski masih cukup banyak yang harus dikumpulkan, Direktorat Jenderal Pajak optimistis tahun ini target tahun ini bakal terealisasi. Pemerintah akan mengupayakan tahun ini lebih optimal setelah batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
"Kita imbau dan lakukan pengawasan terhadap WP yang belum lapor SPT Tahunan, terutama apabila berdasarkan data-data yang kita miliki, WP tersebut memiliki kewajiban yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan," kata Hestu.
Adapun sehubungan dengan akhir pelaporan SPT yang jatuh pada hari libur, otoritas pajak mengeluarkan SE-06/PJ/2019 yang berisi tentang edaran pelayanan penyampaian SPT tahunan pajak PPh dan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan.
Melalui edaran tersebut, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menginstruksikan ke setiap Kantot Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2PP) untuk memperpanjang layanan.
Wajib pajak yang akan menyamapaikan SPT atau laporan jenis lainnya di KPP atau KP2KP akan tetap dilayani pada hari Sabtu (30/3/2019) dengan jam layanan pada pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB atau bagian waktu lainnya.
Baca juga: Hindari Server Overload, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT
Sementara itu untuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Ditjen Pajak juga akan tetap buka pada Sabtu (30/3/2019) pada pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB dan hari Minggu pada pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
Jenis layanan yang wajib disediakan oleh KPP dan KP2KP mencakup tiga hal. Pertama, pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT tahunan PPh. Kedua, pelaporan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan. Ketiga, pelayanan yang dilakukan oleh KLIP Ditjen Pajak
BISNIS.COM