5 Fakta Soal Tarif Ojek Online Teranyar

Selasa, 26 Maret 2019 03:36 WIB

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan tarif ojek online sudah diputuskan oleh Kementerian Perhubungan, kemarin, 25 Maret 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.

Regulasi itu bernama Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dari aturan yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019 itu, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu:

1. Penentuan tarif itu dibagi menjadi tiga zona
Dalam aturan Kementerian Perhubungan, zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB dan Papua.

2. Tarif batas atas dan bawah

Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zona II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona I ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600.

Advertising
Advertising

Semua batas tarif batas bawah yang disebutkan itu dihitung per kilometer. Tarif ini berlaku nett atau tarif bersih yang diterima oleh pengemudi dan akan dievaluasi tiga bulan sekali.

3. Aturan tarif belajar dari Thailand dan Vietnam

Di Thailand dan Vietnam sudah menerapkan aturan tarif. Kebijakan tarif ojek online di Thailand menjadi salah satu panduan bagi pemerintah Indonesia. Di Thailand, tarif minimal ojek online sekitar 20 Baht atau Rp 9.000 sampai empat kilometer pertama. Selanjutnya, tarif per kilometer sebesar lima Baht atau sekitar Rp 2.200.

4. Harga promo

Saat mengumumkan aturan baru itu, Kementerian Perhubungan tak turut menyinggung tarif promo. Kendati tak diatur dalam surat keputusan menteri, aplikator tetap bisa memberlakukan tarif promo. Namun harga promo tidak boleh di bawah tarif batas bawah yang telah ditentukan Kementerian Perhubungan.

5. Apresiasi

Forum Warga Kota Jakarta atau Fakta menilai tarif dan regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan terkait ojek onlineitu sudah sangat mendukung kebutuhan para pengemudi. Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, menilai pemerintah sudah sangat baik dalam menyerap aspirasi dari masyarakat terutama para pengemudi ojek online tersebut.

HENDARTYO HANGGI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA | BISNIS

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

25 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

26 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

28 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

30 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

34 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

34 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

37 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

38 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

41 hari lalu

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.

Baca Selengkapnya