Tarif Ojek Online Naik, Go-Jek: Berdampak ke Pelanggan dan Mitra

Senin, 25 Maret 2019 15:35 WIB

Pengemudi Go-Jek mengantre saat mereka menunggu pesanan mereka di warung kopi di Pasar Santa di Jakarta, 13 Juli 2017. Go-Jek, layanan sepeda motor yang menawarkan beragam jasa semuanya dari antar makanan, bahan makanan, jasa membersihkan rumah dan penata melalui aplikasi ponsel pintar. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyedia aplikasi ojek, Go-Jek, akan mengkaji imbas Surat Keputusan Menteri Perhubungan tentang tarif ojek online yang ditetapkan hari ini, Senin, 25 Maret 2019. Proses pengkajian itu akan dilakukan secara internal oleh perusahaan dalam waktu beberapa hari ke depan.

Baca: Grab Usul Tarif Maksimal Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer

"Kami perlu mempelajari terlebih dulu dampaknya kepada permintaan konsumen," kata Vice President Corporate Affairs Go-Jek Indonesia Michael Say saat dihubungi Tempo pada Senin, 25 Maret 2019. Menurut Michael, pedoman tarif roda dua ini akan berdampak ke keseluruhan ekosistem.

Meski begitu, Michael memperkirakan, dampak tersebut bukan hanya berimbas pada konsumen, tapi juga pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen. Selain mempertimbangkan aplikator dan konsumen, Go-Jek turut memikirkan imbas tarif teranyar bagi para mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tarif yang dirilis Kementerian Perhubungan per Senin, 25 Maret 2019, diatur dalam surat keputusan menteri dengan nomor yang belum teregistrasi. Dalam surat itu, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.

Advertising
Advertising

Tarif ini terbagi atas tiga wilayah. Di antaranya zona I, zona II, dan zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua, dan NTB. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20 persen dari tarif sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan penetapan tarif ini ojek daring telah mempertimbangkan tiga hal. Pertama, mempertimbangkan kepentingan pengemudi. Kedua, mempertimbangkan masyarakat. Ketiga, mempertimbangkan kepentingan dua aplikator, yakni Go-Jek dan Grab Indoensia.

Baca: Tarif Baru Ojek Online Jabodetabek Lebih Mahal se-Jawa

"Supaya tidak mati dua-duanya. Ekspektasinya bagaimana kita buat regulasi, kita juga dengar bagaimana aspirasi mereka," tuturnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Senin, 25 Maret 2019. Adapun aturan mengenai tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Mei 2019.

Simak berita terkait ojek online lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

25 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

26 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

28 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

30 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

34 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

34 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

37 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

38 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

41 hari lalu

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.

Baca Selengkapnya