Kemenhub: Tarif Flagfall Ojek Online Minimal Rp 7.000

Minggu, 24 Maret 2019 16:40 WIB

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau ojek online. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mengumumkan tarif ojek berbasis aplikasi atau ojek online pada Senin, 25 Maret 2019. Penentuan tarif tersebut telah kelar dirembuk oleh asosiasi mitra pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi pada akhir pekan ini.

BACA: Grab Usul Tarif Maksimal Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer

"Formulasinya seperti yang saya umumkan kemarin. Ada biaya flagfall, ada biaya per kilometer, dan ada suspend yang harus disepakati bersama," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam acara silaturahmi dengan pengusaha angkutan darat Indonesia 2019 di Taman Mini Indonesia Indah, Minggu, 24 Maret 2019.

Budi Setiyadi mengatakan Kementerian telah merumuskan tarif flagfall atau tarif minimal awal Rp 7.000 hingga Rp 10 ribu untuk 4 kilometer pertama. Sebelumnya, riset Research Institute of Socio Economic Development atau RISED menyatakan asosiasi ojek online menuntut biaya jasa flagfall maksimal 4 kilometer pertama Rp 12 ribu.

Menurut Budi, Kementerian telah mempertimbangkan berbagai aspek untuk penentuan tarif flagfall tersebut. Di antaranya menghitung untung-rugi pengemudi. Selain itu, angka yang akan ditetapkan juga telah mempertimbangkan permintaan dari aplikator.

Advertising
Advertising

BACA: Ini Kata Pengemudi Ojek Online Soal Dilarang Berhenti Sembarangan

Adapun untuk tarif batas atas dan batas bawah, Budi Setiyadi masih enggan mengumumkan. "Besok saja sekalian," ujarnya. Adapun tarif yang diatur oleh Kementerian ini merupakan tarif nett, bukan tarif kotor atau gross.

Budi Setiyadi mengimbuhkan, meski diputuskan besok, aturan tarif tidak akan langsung diberlakukan. Sebab, mesti ada penyesuaian tarif dari perusahaan aplikasi dan penyesuaian di lapangan.

Tarif ojek online akan dirilis dalam bentuk surat keputusan menteri. Surat ini keluar menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan yang dirilis pada pekan lalu itu memuat 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Aturan ini mengangkat empat isu utama, dari pemenuhan keselamatan, formulasi perhitungan biaya jasa ojek daring, hubungan aplikator dan mitra, serta standar pembekuan atau suspend akun pengemudi.

Baca berita tentang Ojek Online lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

12 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

12 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

13 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

15 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

15 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

15 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

15 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

19 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya