Penyelundupan 295 Ikan Arwana Super Red Digagalkan di Entikong

Reporter

Antara

Sabtu, 23 Maret 2019 13:15 WIB

Ikan Arwana Emas. Wallpapertera.com

TEMPO.CO, Pontianak - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan bibit ikan arwana jenis super red sebanyak 295 ekor yang termasuk dilindungi undang-undang.

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Penyelundupan 304.354 Benih Lobster Digagalkan

"Digagalkan penyelundupan bibit ikan arwana tersebut, Jumat (22/3) sekitar pukul 12.30 WIB yang dibawa oleh dua sopir bus," kata Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Entikong Erif Budhi Safety saat dihubungi, di Entikong, Sabtu, 23 Maret 2019. Bus tersebut diperkirakan menuju Kuching, Malaysia.

Ia menjelaskan, penyelundupan ikan arwana tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ruangan kargo di bus itu. Bea Cukai menemukan tiga tas besar berisi bibit ikan arwana yang sengaja disembunyikan di tempat khusus penyimpanan barang penumpang bus tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kami melakukan koordinasi dengan Karantina Perikanan Entikong untuk penanganan barang bukti berupa bibit ikan arwana, dan Polsek Entikong untuk melakukan kegiatan penyidikan lebih lanjut, serta barang bukti berupa bibit ikan arwana," katanya.

Menurut dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelitian dan persiapan untuk dilimpahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, serta untuk pengamanan barang bukti ikan tersebut agar tidak mati.

Hingga saat ini, Bea dan Cukai baru memeriksa sopir bus dan statusnya masih terperiksa. Untuk asal ikan arwana tersebut juga belum diketahui.

Erif menambahkan, salah seorang sopir bus BS (49) meninggal karena serangan jantung. "BS saat akan dilakukan pemeriksaan di ruangan penyidikan tiba-tiba jatuh pingsan sebelum sampai di ruangan penyidik, sehingga segera dilarikan ke Puskesmas Entikong, lalu satu jam kemudian dinyatakan meninggal oleh tim dokter Puskesmas Entikong karena serangan jantung," ujarnya pula.

Dari keterangan sopir lainnya berinisial Zai (55), rekan BS, saat bus yang mereka bawa mulai tiba di Sosok, almarhum sudah mengeluh kurang enak badan, sehingga seharusnya di Sosok itu baru dilakukan pergantian sopir, tetapi Zai sudah menyetir atau membawa bus itu mulai dari Pontianak ke Entikong, katanya lagi.

Ikan arwana super red merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi Undang-undang.

Baca berita penyelundupan lainnya di Tempo.co

ANTARA

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

19 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

9 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

15 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

27 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat, Targetkan Kurangi Impor Alumina

38 hari lalu

Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat, Targetkan Kurangi Impor Alumina

Jokowi mengatakan pembangunan smelter SGAR di Mempawah dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunjungan Kerja ke Kalimantan Barat, Resmikan Bandara hingga Bagikan Bansos

38 hari lalu

Jokowi Kunjungan Kerja ke Kalimantan Barat, Resmikan Bandara hingga Bagikan Bansos

Presiden Jokowi akan menghadiri sejumlah agenda di Kalimantan Barat seperti meresmikan bandara hingga membagikan bansos.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya