Ngotot Minta Tarif Rp 2.400, Ini Alasan Driver Ojek Online
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Rabu, 20 Maret 2019 17:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Aplikator ojek online dan perkumpulan mitra pengemudi masih merembuk skema tarif hingga Rabu, 20 Maret 2019 ini. Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono, memastikan pihaknya akan tetap menolak tawaran tarif yang disorongkan aplikator ojek, yakni senilai Rp 1.600 per kilometer.
BACA: Go-Jek Tambah Tombol Darurat di Aplikasi
“Kami usulkan Rp 2.400 nett, tidak ada potongan,” kata Igun saat dihubungi Tempo pada Rabu, 20 Maret 2019. Tarif sebesar itu semula adalah usul Kementerian Perhubungan sebagai jalan tengah lantaran kedua pihak menawarkan harga yang terlalu berjenjang.
Mula-mula, mitra pengemudi menuntut tarif Rp 3.500 per kilometer. Sedangkan aplikator mengajukan penawaran Rp 1.600. Setelah melewati beragam pembahasan, mitra pengemudi mengajukan tawaran lagi, yakni Rp 3.100, kemudian Rp 3.000.
Di saat mitra pengemudi menurunkan penawaran tarifnya, aplikator masih anteng pada ketetapan semula, yakni mengajukan tarif sebesar Rp 1.600. “Sekarang kami sudah patuh pada rekomendasi Kementerian Perhubungan Rp 2.400, namun itu tarif nett,” ujar Igun.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat mitra pengemudi tak menyepakati tawaran tarif aplikator. Pertama, Igun mengatakan para pengemudi butuh biaya perawatan kendaraan. Ia berdalih perawatan motor ini berhubungan dengan keselamatan penumpang. Menurut dia, selama ini aplikator tidak memiliki anggaran untuk menjamin servis motor bagi pengemudinya.
Kedua, Igun menyatakan skema Rp 2.400 nett itu ideal diperhitungkan untuk mengganti biaya penyusutan kendaraan bermotor. “Ketiga, kami butuh biaya mengangsur kendaraan,” katanya. Bila aplikator masih mengajukan tarif Rp 1.600, ia menilai sikap itu tak manusiawi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu mengatakan pembahasan tarif ojek online masih terus dibincangkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Namun, Kementeriannya memastikan perembukan itu rampung pekan ini. Selambat-lambatnya, pada akhir pekan, Kementerian telah menerbitkan surat keputusan menteri tentang tarif ojek online.