Sri Mulyani Kebut Aturan Soal Kenaikan Gaji PNS 2019
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 12 Maret 2019 08:15 WIB
Saat ini semua aturan itu masih dalam proses penyelesaian. Adapun PP mengenai kenaikan gaji sudah ditandatangani oleh Jokowi. "Lampirannya tebal berisi setiap kementerian lembaga, berapa jumlah pegawainya, golongan apa saja yang naik lima persen itu," ujar dia. "Itu mungkin memakan waktu, tspi semuanya tetap melalui tata kelola yang baik sesuai peraturan perundang-undangan."
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil sebesar lima persen akan berlaku mulai Januari 2019. Hanya saja kenaikan itu mulai dibayarkan ketika Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS itu terbit.
"Kami bersama dengan KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) akan mulai menyiapkan PP-nya pada Januari, biasanya terbit pada bulan ketiga," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, Jumat, 7 Desember 2018.
Askolani menegaskan, kendati PP tersebut tidak diterbitkan pada Januari 2019, melainkan misalnya pada Maret, maka penghitungan kenaikan gaji akan tetap dilakukan sejak Januari. Nantinya pembayaran untuk kenaikan gaji pada bulan-bulan sebelum PP berlaku akan dibayar sekaligus setelah beleid itu terbit.