Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan KRL Bogor

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Senin, 11 Maret 2019 08:07 WIB

Petugas sedang mengikatkan tali pada tiang di tengah hujan untuk mengevakuasi tiang yang menimpa gerbong kereta usai kecelakaan kereta KA 1722 Jatinegara-Bogor di pintu perlintasan Kebon Pedes, Bogor, Ahad, 10 Maret 2019. Proses evakuasi KRL ini menunggu kereta penolong yang didatangkan dari Bandung. TEMPO/Faisal Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan KRL 1722 rute Jatinegara - Bogor pada Ahad, 10 Maret 2019, terlindungi oleh asuransi. Biaya perawatan yang dicairkan maksimal sebesar Rp20 juta.

Baca: Kereta Anjlok, KRL Lintas Bogor - Jakarta Dihentikan Sementara

"Pada prinsipnya, penumpang yang menjadi Korban kecelakaan tersebut terlindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad 10 Maret 2019.

Budi mengatakan perseroan menyediakan manfaat tambahan biaya Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) Rp 1 juta dan ambulans dari lokasi kejadian ke rumah sakit sebesar maksimal Rp 500 ribu. Adapun petugas Jasa Raharja di lokasi langsung berkoordinasi dengan Petugas Polsuska dan mendatangi lokasi kejadian setelah kecelakaan terjadi. Selanjutnya, mereka berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menjamin korban luka-luka. Hingga saat ini, perseroan telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS PMI Bogor dan RS Salak Bogor.

PT Kereta Commuter Indonesia mencatat ada 17 orang menjadi korban luka-luka dalam kecelakaan KRL di Kebon Pedes, Kota Bogor, Jawa Barat pada Ahad, 10 Maret 2019, hingga pukul 12.10. Juru bicara PT KCI Eva Chairunisa mengatakan korban telah dievakuasi ke rumah sakit. "Kondisi korban luka-luka," kata dia.

Advertising
Advertising

Eva mengatakan 9 korban luka saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Salak Bogor dan 8 orang lainnya di pos kesehatan Stasiun Bogor. PT KCI juga menjamin seluruh perawatan korban luka yang saat ini sedang dirawat. Selain itu, pihaknya juga masih mengupayakan evakuasi terhadap badan kereta yang terbalik di lokasi kejadian kereta anjlok.

CAESAR AKBAR | IMAM HAMDI

Berita terkait

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

20 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

20 hari lalu

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

Pemberlakuan one way ditandai dengan flag off pada pukul 15.00 WIB

Baca Selengkapnya

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

24 hari lalu

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

24 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

25 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kilometer 58 beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya

Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

27 hari lalu

Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

Bagi pemudik, memiliki asuransi kecelakaan langkah cerdas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan menuju kampung halaman.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

28 hari lalu

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.

Baca Selengkapnya

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

33 hari lalu

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp50 juta. Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja. Apa syaratnya,?

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Berangkatkan Mudik Gratis dengan Kereta Api

34 hari lalu

Jasa Raharja Berangkatkan Mudik Gratis dengan Kereta Api

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono melepas keberangkatan mudik gratis dengan transportasi kereta api di Stasiun Pasar Senen, Selasa, 2 April 2024.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

34 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya