Satgas Waspada Investasi Beberkan Modus Anyar Pinjaman Online Ilegal

Reporter

Caesar Akbar

Sabtu, 9 Maret 2019 00:51 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menyebut pinjaman online ilegal tidak hanya ditawarkan melalui aplikasi. Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan timnya menemukan modus anyar bagi pelaku kejahatan finansial itu.

Baca juga:
2019, Asosiasi Bidik Penyaluran Pinjaman Online Rp 44 T

Kini, para pelaku, ujar Tongam, juga berkeliaran menggunakan akun media sosial, misalnya Facebook dan Instagram, untuk menawarkan jasa pinjaman online tak berizin itu. "Orang mulai mencari celah, namanya juga orang mau menipu, ini kan kejahatan," kata dia di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.

Sejauh ini, Satgas Waspada Investasi menemukan tujuh akun Instagram yang digunakan untuk menawarkan pinjaman duit. Dari temuan itu, ada saja pelaku yang mengatasnamakan OJK. "Seakan-akan kami punya fintech lending, padahal kan kami otoritas pengawas," kata dia. Oleh karena itu, Tongam mengimbau masyarakat agar meminjam duit dari platform pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK saja.

Tongam mengatakan modus baru itu ditemukan saat Satgas Waspada Investasi melakukan patroli-siber di dunia maya. Begitu menemukan penawaran yang mencurigakan, tim langsung melakukan penanganan.

"Tindakannya ya kami blokir dan sampaikan laporannya kepada Bareskrim Mabes Polri," kata Tongam. Ia mendorong masyarakat untuk segera melapor kepada polisi apabila merasa dirugikan oleh para pelaku kejahatan finansial tersebut.

Satgas Waspada Investasi OJK belakangan menemukan 168 aplikasi fintech pinjaman online ilegal beroperasi pada kisaran pertengahan Februari hingga Selasa, 5 Maret 2019. "Jadi mereka itu sebenarnya bukan penyelenggara fintech lending, tetapi pelaku kejahatan finansial berkedok fintech," kata Tongam.

Hingga akhir Februari 2019, OJK telah memblokir 635 penyelenggara fintech tak berizin. Dengan demikian tercatat OJK sudah menumpas 803 aplikasi pinjaman online ilegal.

Pasca rapat koordinasi Satgas Waspada Investasi pada Selasa lalu, 168 aplikasi fintech ilegal itu telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika guna dilakukan pemblokiran. Selain itu, Tongam berujar timnya juga telah menyampaikan temuan tersebut kepada Direktorat Kejahatan Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian untuk ditangani bila ada temuan tindak pidana.

Meski terus melakukan penutupan atas fintech-fintech tak terdaftar itu, Tongam tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku pinjaman online ilegal kembali muncul. "Bahkan bisa semakin banyak, tapi kami akan terus melakukan pemblokiran dan penanganan," tutur dia.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

7 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya