Ada 117 Fintech Pinjaman Online Mendaftar ke OJK

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 8 Maret 2019 18:13 WIB

Otoritas Jasa keuangan (OJK) bekerja sama dengan Tempo Media Group dan didukung oleh Pinjam Gampang, mengadakan "Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen" di Bandung, Selasa, 13 November 2018.

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan jumlah pemain fintech peer-to-peer lending cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK adalah 99 perusahaan.

Baca juga: Asosiasi Pinjaman Online AFPI Resmi Diakui OJK

"Ada 117 yang berminat dan sedang berproses," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.

Menurut Riswinandi, segala persyaratan untuk menjadi penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK sudah jelas. Sehingga kalau hingga kini belum banyak perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar, artinya penyelenggara tersebut memang belum siap.

Nantinya, kata Riswinandi, salah satu persyaratan untuk terdaftar di OJK adalah dengan mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI. Saat ini, AFPI resmi diakui sebagai mitra OJK yang mewadahi para penyelenggara fintech pinjaman online. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016, seluruh penyelenggara fintech pinjaman online di Indonesia memang wajib mendaftarkan diri sebagai anggota AFPI.

Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman fintech p2p lending senilai Rp 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan yang terdaftar. Mereka bergerak di berbagai bidang, baik bidang produktif, multiguna, konsumtif, hingga syariah. Dari sisi pemberi pinjaman, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih daru 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan anggota AFPI terikat oleh code of conduct atau aturan main bagi para penyelenggara fintech pinjaman online. Salah satu poin dalam aturan itu adalah larangan penyelenggara pinjaman online untuk mengakses kontak milik nasabah. Persoalan ini sempat menjadi polemik di masyarakat lantaran banyak pelaku pinjaman online yang mengakses kontak nasabah untuk melakukan penagihan.

Selain itu, CoC mengatur besar biaya pinjaman online, yaitu maksimum 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari. Di samping itu, asosiasi juga tengah mengembangkan pusat data fintech untuk mengindikasi peminjam nakal. Jadi, apabila peminjam tidak juga melunasi utang dalam jangka waktu 90 hari, maka akan tercatat dalam pusat data tersebut sebagai peminjam bermasalah.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

6 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya