TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memandang gerakan mengurangi kantong plastik tak seharusnya dijadikan komoditas bisnis. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) KLHK Vivin Rosa untuk menanggapi ramainya gerakan kantong plastik berbayar.
"Yang KLHK kedepankan bukan terminologi plastik berbayar, akan tetapi kurangi penggunaan plastik sekali pakai," ujar Vivin dalam pesan pendeknya, Ahad, 3 Maret 2019.
Aksi kantong plastik berbayar sebelumnya marak digencarkan Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia atau Aprindo. Secara serentak, anggota-anggota Aprindo menyepakati menerapkan kebijakan kantong plastik tidak gratis per 1 Maret 2019.
Menurut pantauan Tempo di sejumlah toko di Jakarta, konsumen harus membayar minimal Rp 200 untuk memperoleh kantong plastik belanja. Harga kantong berbeda-beda sesuai dengan besar dan kecilnya ukuran. Adapun toko yang telah menerapkan kantong plastik berbayar di antaranya Alfamart, Indogrosir, Ranch Market, Ace Hardware, dan Daiso.
Gerakan yang sama pernah dilakukan pada 2016. Namun saat itu mandek. Vivin mengatakan KLHK tak melanjutkan kebijakan kantong plastik berbayar pada 3 tahun lalu karena dinilai bernuansa bisnis.
Adapun soal gerakan Aprindo, Vivin mengimbuhkan KLHK belum mengetahui jelas perihal aksi tersebut. Musababnya, kata dia, belum ada pemberitahuan secara resmi kepada KLHK ihwal kegiatan ini.
Menanggapi aksi itu, Vivin berujar, konsep pembatasan kantong sampah plastik ialah upaya mengurangi beban sampah plastik sekali pakai yang sejatinya tak terkait bisnis. "Dengan prinsip tersebut, kegiatan kantong plastik berbayar di tahun 2016 tidak kita teruskan. Selain itu konsepnya harus jelas ke publik," ujarnya.
Vivin menyatakan saat ini KLHK tengah menyusun rancangan peraturan menteri terkait pengurangan sampah plastik dari kantong belanja sekali pakai. Saat disinggung perihal kemungkinan adanya peraturan kantong berbayar dalam Permen yang tengah disusun, Vivin menyatakan KLHK tak akan membawa narasi bisnis.
"Kalau biaya adalah terkait dengan bisnis," ucapnya. Vivin memastikan Permen LHK soal kantong plastik akan rilis tahun ini.
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram
16 hari lalu
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram
Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.