BPOM Izinkan Penggunaan Lilin Pada Makanan, Tapi Ada Syaratnya

Reporter

Antara

Selasa, 26 Februari 2019 17:13 WIB

Petugas melakukan uji makanan di Mobil Laboratorium Keliling Balai Besar POM di sebuah super market di Jakarta, 27 April 2017. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Keamanan penggunaan lilin sebagai bahan tambahan pangan (BTP) pelapis makanan atau glazing agent pada buah, sayur dan makanan lainnya masih menjadi perhatian masyarakat. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, Penny K. Lukito menyatakan bahwa penggunaan lilin pada makanan telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2013.

Baca: Lowongan Kerja di BPOM Diutamakan untuk Lulusan S1

"Penggunaan lilin sebagai pelapis telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pelapis dengan beberapa jenis lilin yang layak sebagi pelapis," kata Penny K. Lukito.

Pelapis merupakan bahan tambahan pangan yang digunakan untuk melapisi permukaan bahan pangan, sehingga memberikan efek perlindungan, membuat tampilannya mengkilap dan menarik perhatian publik.

Beberapa jenis lilin yang aman digunakan sebagai BTP Pelapis yaitu, malam (Beeswax), lilin kandelila (Candelilla wax), lilin karnauba (Carnauba wax), syelak (Shellac), dan lilin mikrokristalin (Microcrystalline wax).

Penny menjelaskan, penggunaan BTP Pelapis semestinya harus dibuktikan dengan sertifikat kuantitatif maupun kualitatif ditambah dengan persetujuan dari Kepala BPOM.

Advertising
Advertising

"Untuk persetujuan pemakaian BTP Pelapis, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BPOM disertai kelengkapan data dengan formulir yang harus diisi pemohon. Keputusan dari Kepala BPOM akan diberikan paling lama enam bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap," katanya.

Oknum yang melanggar, lanjut Penny, akan dikenakan sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu, perintah penarikan kembali produk dari peredaran, perintah pemusnahan produk yang tidak sesuai syarat keamanan dan mutu, hingga pencabutan izin edar.

Pada kesempatan yang berbeda, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Ardiansyah mengatakan, selagi tidak berlebihan, tidak mempengaruhi bau dan rasa produk yang dilapisi lilin masih aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Selama jumlah lilin yang digunakan untuk melapisi masih sesuai standar aturan dan tidak mengubah rasa, bau, dan yang terpenting tidak beracun masih aman untuk masyarakat.

ANTARA

Berita terkait

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

7 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

11 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

13 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

41 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

48 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

48 hari lalu

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

48 hari lalu

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

48 hari lalu

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.

Baca Selengkapnya

Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

51 hari lalu

Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip

Baca Selengkapnya

1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

52 hari lalu

1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 buah roti milk bun asal Thailand.

Baca Selengkapnya