Ratusan Perusahaan Tambang Diuntungkan PP Sewa Hutan

Reporter

Editor

Kamis, 21 Februari 2008 04:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sedikitnya 158 perusahaan pertambangan bakal diuntungkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008, yang mengizinkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan imbalan kompensasi."Itu belum termasuk ratusan tambang yang sebelumnya tanpa izin," kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Siti Maemunah kepada Tempo di Jakarta kemarin.Dia menjelaskan 158 perusahaan itu adalah perusahaan pertambangan yang memiliki izin di kawasan lindung seluas 11,4 juta hektare. Perusahaan itu terdiri atas perusahaan asing (patungan), seperti Freeport Indonesia, Inco, Rio Tinto, Newmont, Newcrest, dan Pelsart, serta perusahaan nasional, semisal Bakrie, Medco, dan Antam. "Mereka tak suka izin tambangnya terganjal hutan. Jadi sejak lama mereka melakukan lobi," kata Maemunah.Dia menegaskan izin penggunaan kawasan hutan itu tidak bisa dibenarkan. "Fungsi hutan tak bisa dinilaikan," katanya.Kebijakan itu kontraproduktif dengan inisiatif kerja sama internasional dan perubahan iklim terkait dengan sektor kehutanan. "Jadi harus dicabut, kecuali sudah terbukti bisa mengurus hutan dan tambang dengan baik," dia menambahkan.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008, yang diterbitkan 4 Februari lalu, penggunaan kawasan hutan, baik hutan lindung maupun produksi, dikenai kompensasi Rp 1,2-3 juta per hektare per tahun. Kegiatan nonkehutanan yang dimaksud mencakup pertambangan dan pembangunan infrastruktur. Adapun kegiatan nonkomersial tidak dikenai kewajiban kompensasi.Rully Syumanda, pengkampanye hutan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, mengatakan besaran kompensasi itu sangat kecil. "Hanya Rp 120-300 per meternya, lebih murah daripada harga sepotong pisang goreng," katanya dalam pernyataan sikap bersama oleh organisasi aktivis lingkungan.Namun, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi Departemen Kehutanan Masyud mengatakan tarif pinjam pakai kawasan hutan itu sudah sesuai. Izin itu pun akan ditinjau secara berkala. "Setiap lima tahun," kata dia. "Kalau evaluasinya bagus, tentu kontrak bisa diperpanjang."Menurut dia, kebijakan itu tidak hanya menguntungkan pengguna. Sebab, para pengguna ini punya kewajiban memperbaiki kawasan hutan.Masyud mengatakan ada 13 perusahaan yang sudah mendapatkan izin eksplorasi untuk pertambangan di kawasan hutan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 diterbitkan. Perusahaan itu antara lain PT Freeport Indonesia, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Interex Sacra Raya, PT Weda Bay Nickel, PT Gag Nikel, PT Sorikmas Mining, PT Aneka Tambang (Sulawesi Utara), PT Karimun Granit, PT Indominco Mandiri, PT Aneka Tambang (Maluku Utara), dan PT Natarang Mining."Tapi yang sudah dapat izin eksploitasi dengan pinjam pakai baru tiga," ujar Masyud. l ANNE L HANDAYANI | HARUN MAHBUD | GABRIEL WAHYU TITIYOGA

Berita terkait

Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

17 jam lalu

Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

Cuc Phuong di Veitnam merupakan taman nasional tertua dan terbesar di Vietnam, banyak hal yang ditawarkan kepada wisatawan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

5 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

7 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

7 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

7 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

7 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

7 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

7 hari lalu

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

7 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

40 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya