Freeport Sarankan Eks Karyawan Tempuh Jalur Hukum

Reporter

Antara

Kamis, 21 Februari 2019 16:43 WIB

Sejumlah mantan karyawan PT Freeport Indonesia bermain musik dan menari saat melakukan penggalangan dana di area car free day di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 16 September 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat.

TEMPO.CO, Timika -Manajemen PT Freeport Indonesia menyarankan kepada ribuan eks karyawannya atau yang populer menyebut diri karyawan mogok kerja untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI.

BACA: Freeport Mulai Kirim Peralatan Tambang ke Amerika

Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan jajarannya sedang menyiapkan surat balasan ke Gubernur Papua Lukas Enembe yang sebelumnya meminta perusahaan mempekerjakan kembali eks karyawan, dan membayar hak-hak mereka selama mogok kerja berlangsung sejak Mei 2017.

"Kami sedang menyiapkan surat ke Pak Gubernur. Pada prinsipnya posisi perusahaan yaitu kita menganjurkan eks karyawan tersebut menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," jelas Riza, Kamis, 21 Februari 2019, di Timika.

Riza yang juga menjabat Vice President PT Freeport Indonesia Bidang Coorporet Communication itu menilai penyelesaian melalui jalur PHI merupakan solusi terbaik untuk mengakhiri polemik panjang terkait permasalahan yang menimpa 2.300 eks karyawan permanen Freeport.

Advertising
Advertising

"Menurut kami itu jalan yang terbaik. Posisi kami selama ini belum berubah," katanya.

BACA: Freeport Pangkas Karyawannya? Ini Tanggapan Manajemen

Manajemen Freeport, katanya, menghormati surat Gubernur Papua Lukas Enembe tertanggal 19 Desember 2018 yang baru diserahkan kepada pihak eks karyawan (karyawan moker) pada pertengahan Februari 2019.

Riza menegaskan perusahaan sudah melakukan berbagai cara dan upaya menyikapi kasus mogok kerja ribuan karyawannya sejak Mei 2017, termasuk berkonsultasi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP-KEP) SPSI di Jakarta.

"Berbagai pihak itu sudah menyetujui tindakan yang kita lakukan. Sebab jangka waktu yang kita berikan kepada kawan-kawan kita itu cukup lama yaitu mulai dari April hingga Desember 2017. Perusahaan juga sudah mengimbau mereka untuk bekerja kembali lewat kontraktor kita, tapi kebanyakan dari mereka tidak mau mengambil kesempatan itu. Jadi, penyelesaian melalui jalur PHI mungkin merupakan jalan terbaik," jelas Riza.

Konflik ketenagakerjaan di lingkungan PT Freeport terjadi pascapemerintah tidak lagi memperpanjang izin ekspor konsentrat pada pertengahan Januari 2017.

Di saat bersamaan, PT Freeport juga tidak dapat mengirim 40 persen produksi konsentratnya ke pabrik pengolahan smelting di perusahaan Smelter Gresik, Jawa Timur karena saat itu tidak beroperasi.

Menyikapi kondisi itu, manajemen PT Freeport kemudian mengambil langkah-langkah efisiensi, salah satunya dengan merumahkan sejumlah karyawannya.

"Saat itu kami tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK karyawan, hanya merumahkan beberapa karyawan. Perusahaan tetap membayar gaji kepada karyawan yang dirumahkan. Sampai sekarang ada yang masih menerima gaji, ada yang sudah mengambil paket pensiun dan ada yang sementara dalam proses pensiun," ujar Riza.

Keputusan manajemen Freeport merumahkan sebagian karyawan itu atau yang dikenal dengan 'kebijakan furlough' itu menimbulkan reaksi protes dari Pimpinan Unit Kerja SP-KEP SPSI PT Freeport yang didukung oleh pengurus DPC SP KEP SPSI Kabupaten Mimika pimpinan Aser Gobay.

Pengurus SPSI berpendapat kebijakan furlough yang diterapkan Freeport di luar aturan ketenagakerjaan Indonesia dan mendesak perusahaan melakukan perundingan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

Setelah melalui beberapa kali pertemuan yang difasilitasi Pemkab Mimika, namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, maka ribuan karyawan permanen Freeport dan perusahaan subkontraktornya melakukan mogok kerja sejak Mei 2017 di Timika.

Riza Pratama mengatakan perusahaan menganggap ribuan eks karyawan yang memilih mogok kerja tersebut mangkir alias tidak mau bekerja lagi.

"Pada waktu bulan April 2017 itu ada kelompok lain di luar dari kelompok karyawan yang dirumahkan yang mangkir. Perusahaan menganggap mereka tidak mau bekerja dengan kita lagi," kata Riza.

Selama mogok kerja atau moker berlangsung sejak Mei 2017 sampai saat ini, para karyawan moker Freeport menempuh berbagai upaya untuk memperjuangkan nasib mereka termasuk menginap selama berminggu-minggu di depan Istana Negara, Jakarta guna menemui Presiden Joko Widodo.

Berita terkait

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

8 jam lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bahlil Lahadalia: Saham Pemerintah di Freeport hingga Lahan untuk Sukanto Tanoto

20 jam lalu

Bahlil Lahadalia: Saham Pemerintah di Freeport hingga Lahan untuk Sukanto Tanoto

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, rencana pemerintah menambah kepemilikan saham sebanyak 10 persen

Baca Selengkapnya

Kaya Aktivitas Perikanan dan Tambang, Teluk Kendari Mendangkal dengan Cepat

1 hari lalu

Kaya Aktivitas Perikanan dan Tambang, Teluk Kendari Mendangkal dengan Cepat

Teluk Kendari di kota Kendari mengalami pendangkalan yang dramatis selama sekitar 20 tahun terakhir. Ini kajian sedimentasi di perairan itu oleh BRIN.

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

2 hari lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

4 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

4 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

5 hari lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

5 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya