Terbukti Korupsi, Kemenhub Pecat 31 PNS
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 21 Februari 2019 09:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menindak tegas Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang terbukti terlibat kasus korupsi. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hengki Angkasawan mengatakan sejak 2016 hingga 2018, sudah 31 PNS yang diberhentikan secara tidak hormat akibat terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
BACA: KPK Serahkan Aset Fuad Amin dan Sutan Bathoegana ke Kejaksaan
“Kementerian Perhubungan selalu menindak tegas seluruh PNS yang terlibat kasus korupsi. Mereka diberhentikan secara tidak hormat dan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Februari 2019.
Dia mengatakan hal tersebut sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b jo UU No. 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b tentang Manajemen Pegawai Sipil. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yan ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau pidana umum.
Pada tahun 2016, kata Hengki, Kementerian Perhubungan telah memberhentikan tiga PNS secara tidak hormat. Tahun 2017 ada sebanyak dua PNS, Tahun 2018 sebanyak 24 PNS, dan Tahun 2019 ini sudah ada dua PNS yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi.
“Sudah ada sekitar 31 PNS dalam kurun waktu empat tahun ini yang telah kami berhentikan secara tidak hormat. Kami juga selalu memperbaiki dan memperketat sistem di lingkungan Kemenhub agar memperkecil ruang oknum PNS melakukan tindak korupsi,” kata dia.
BACA: Mendagri Ingatkan Kepala Daerah, Hindari Area Rawan Korupsi
Hengki menegaskan, Kemenhub telah berupaya untuk memperketat sistem agar memperkecil peluang adanya tindak korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan telah melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama empat kementerian lainnya terkait pengoptimalan penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut dia, Kementerian Perhubungan akan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dan stake holder terkait untuk melakukan penindakan tegas dengan korupsi. Sehingga tidak ada lagi PNS yang berani melakukan tindakan tersebut.
“Kami berkomitmen mendukung KPK, BPK dan lembaga pengawas lainnya untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia,” ujarnya.