Dinilai Abai Lindungi Konsumen Fintech, OJK Siap Digugat

Selasa, 19 Februari 2019 21:23 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menandatangani kerja sama mengenai pengembangan fungsi BPD di daerah di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa 19 Februari 2019. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso menyatakan OJK siap digugat jika terbukti abai melindungi konsumen financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol). Terutama setelah meninggalnya seorang sopir taksi yang diduga terjerat bunga utang pinjol yang melejit.

Baca juga: LBH : OJK Bisa Digugat karena Abai Mengatur Pinjaman Online

"Silakan saja, tapi memang faktanya demikian," kata Wimboh ditemui di kompleks Bank Indonesia, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 19 Februari 2019.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan OJK bisa digugat karena abai melindungi konsumen jasa keuangan menyusul jatuhnya korban jiwa. Hal tersebut disampaikan pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silivia Sari Sirait saat merilis hasil investigasi awal terkait meninggalnya Zulfadli, sopir taksi akibat dililit hutang dari layanan pinjaman online.

Wimboh menjelaskan selama ini OJK telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Mulai dari sisi perizinan, penetapan status legal dan ilegal hingga sisi edukasi layanan keuangan untuk menambah literasi publik terhadap jasa keuangan sehingga bisa membentengi konsumen.

Selain itu, selama ini OJK, melalui Satuan Tugas Waspada Investasi telah mendata penyedia layanan pinjaman online yang legal. OJK bahkan juga telah memblokir penyedia jasa yang tidak terdaftar atau berizin dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Wimboh, jika mengacu pada fintech terdaftar maka mereka telah memiliki komitmen bersama untuk tak melanggar aturan. Misalnya, penyedia layanan harus transparan, peduli terhadap market conduct serta tidak boleh melakukan abuse kepada nasabah. Seperti, pengenaan denda yang mencekik nasabah.

"Kalau tidak terdaftar siapapun tidak mengerti komitmennya. Karenanya, sebaiknya masyarakat jika ingin memanfaatkan layanan fintech pilih yang terdaftar, kalau tidak terdaftar masyarakat pinjam ya urusannya sendiri-sendiri," kata Ketua Dewan Komisioner OJK tersebut.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

7 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya