TEMPO.CO, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan jika Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bisa digugat karena abai dalam melindungi konsumen jasa keuangan pinjaman online, menyusul jatuhnya korban jiwa.
BACA: Ini Penyebab Kematian Sopir Taksi Terlilit Hutang Pinjaman Online
Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta, Jeanny Silivia Sari Sirait saat merilis hasil investigasi awal LBH Jakarta terkait meninggalanya Zulfadli sopir taksi akibat dililit hutang dari layanan pinjaman online. "OJK bisa digugat, terkait hal itu, saya harus bilang abainya OJK dengan tanggung jawabnya OJK bisa digugat," ujar Jeanny saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, Minggu, 17 Februari 2019.
Padahal, kata Jeanny permasalahan pinjaman online ini sudah lama muncul, terutama dari masyarakat sebagai konsumen yang mendapatkan tekanan dalam proses penagihan oleh jasa keuangan pinjaman online.
Jeanny menyebutkan jika OJK juga sudah melakukan sejumlah tindakan seperti mendata jasa pinjaman online yang legal, dan memblokir yang tidak ilegal. Namun Menurut dia tindakan tersebut hanya bersifat reaktif dan tidak ada yang efektif, karena kejadian tersebut masih berulang.
Jeanny menambahkan jika hal ini melihatkan bahwa OJK abai dalam kasus ini. "Apakah OJK tidak mengindentifikasi jika kasus ini berulang, berarti tindakan reaktif OJK ini tidak efektif karena masih berulang," ujarnya.
BACA: OJK Larang Pinjaman Online Copy Seluruh Nomor Kontak Nasabah
LBH mempertanyakan kemauan OJK untuk menjalankan mandatnya yang telah diatur dalam undang-udang untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dari apa pun bentuk jasa keuangan.
Jeanny menyebutkan jika dari aduan yang diterima LBH Jakarta kasus pinjaman online yang merugikan masyarakat ini sudah mencapai ribuan, bahkan Zulfadli sopir taksi akibat dililit hutang dari layanan pinjaman online tidak termasuk dari ribuan pengadu tersebut. "Kalau OJK semakin abai, masyarakat akan terus jadi korban, ribuan aduan yang kami terima ini baru di Jakarta, belum di daerah-daerah lain," ujarnya.
Jeanny mengatakan LBH mendesak OJK untuk segera membentuk regulasi yang baru dan ketat agar melindungi masyarakat. LBH juga mengingatkan OJK untuk tidak berkutat pada legal atau tidak ilegalnya jasa pinjaman online tersebut. "Ini sudah memakan korban nyawa," ujarnya.