Sopir Taksi Bunuh Diri Terlilit Pinjaman Online, Ini Sikap OJK

Rabu, 13 Februari 2019 18:18 WIB

Waspada Pinjaman Online

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang sopir taksi bernama Zulfadhli yang gantung diri di Jakarta Selatan karena terlilit utang dari pinjaman online beberapa hari lalu menyita perhatian publik hingga kini. Tak terkecuali Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang kemudian menggandeng Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia untuk menelusuri penyelenggara fintech pinjaman online yang sebelumnya meneror korban tersebut.

Baca: Pinjaman Online Kian Meresahkan, OJK Hentikan 231 Perusahaan

"Kami sedang mengumpulkan informasi, kalau ini dilakukan oleh fintech legal, kami akan menindak," ujar Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Kantor OJK, Rabu, 13 Februari 2019.

Kendati demikian, Tongam menduga tragedi itu disebabkan oleh pemain fintech pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak berizin. Pasalnya, menurut dia, fintech legal sudah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan tertentu. "Salah satunya tidak boleh mengopi semua kontak dan tidak boleh mengakses file pengguna," kata Tongam. "Jadi kami menduga kejadian ini disebabkan fintech ilegal."

Karena itu, Tongam pun meminta masyarakat agar meninggalkan fintech ilegal, meski biasanya mereka memberi kemudahan dalam meminjamkan duit. "Ini adalah pembelajaran karena fintech ilegal tidak bakal membantu masalah masyarakat, malah membuat tertekan," ujar Tongam. Ia menegaskan bahwa OJK tidak bakal menolerasi para penyelenggara pinjaman online yang melakukan penagihan di luar aturan hingga mengakibatkan korban.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, seorang sopir taksi bernama Zulfadhli nekat mengakhiri hidup dengan gantung diri karena terlilit utang pinjaman online yang tak sanggup dilunasinya. Polisi menemukan mayat Zulfadhli dengan kondisi leher terjerat seutas tali di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin, 11 Februari 2019.

"Polisi sudah melakukan penyelidikan, hasil pemeriksaan tidak ada luka karena orang lain," kata Kepala Kepolisian Sektor Mampang Prapatan Kompol Tri Harjadi saat dihubungi Tempo pada Senin sore, 11 Februari 2019.

Setelah peristiwa gantung diri itu dilaporkan ke polisi, penyidik mendapati selembar kertas bertulisan tangan Zulfadhli. Dalam suratnya, pria kelahiran Padang tahun 1984 itu menuliskan bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir atau pinjaman online.

Sepanjang 2019, Satuan Tugas Wasapada Investasi OJK telah menghentikan 231 penyelenggara layanan fintech pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK.

Baca: LBH: 25 Aplikasi Pinjaman Online Resmi Diduga Melanggar Aturan

Dari temuan itu, Tongam berujar pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap situs fintech ilegal tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar hitam. Sehingga para penyelenggara pinjaman online itu tidak bakal bisa lagi beroperasi maupun melakukan pendaftaran ke OJK.

Berita terkait

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

2 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

18 jam lalu

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?

Baca Selengkapnya

Banyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga

1 hari lalu

Banyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga

Pemicu depresi dan bunuh diri veteran perang AS beragam, di antaranya lama hidup jauh dari rumah, pasangan, dan anak -- situasi yang membuat stres.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

5 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Keluarga Akui Tak Tahu Detail Masalah Pribadi yang Diduga Sebabkan Brigadir RA Tewas

6 hari lalu

Keluarga Akui Tak Tahu Detail Masalah Pribadi yang Diduga Sebabkan Brigadir RA Tewas

Keluarga Brigadir RA masih menunggu hasil pemeriksaan ponsel oleh penyidik Polres Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya