Pendaftaran PPPK Belum Dimulai, BKN: Dasar Hukumnya Belum Terbit

Senin, 11 Februari 2019 14:22 WIB

Peserta melihat hasil ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis computer assisted test (CAT) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat, 26 Oktober 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah bisa diakses. Namun, pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara dari jalur PPPK secara online itu belum bisa dilakukan saat ini.

Baca: Pendaftaran Pegawai Honorer PPPK Dibuka Sore Ini, Simak Syaratnya

“Hal ini disebabkan karena Peraturan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang menjadi dasar hukum (penerimaan PPPK) belum terbit,” ujar petugas humas BKN seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin, 11 Februari 2019.

Peraturan Menteri PANRB yang mengatur secara teknis penerimaan PPPK diperkirakan terbit pada Selasa, 12 Februari 2019. Setelah penerbitan Peraturan Menteri PANRB itulah, pendaftaran di SSCASN baru bisa dilakukan. Kendati demikian, Humas BKN menyebut admin instansi sudah dapat mengecek data eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2) di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan pendaftaran PPPK bakal dimulai sejak Jumat sore pukul 16.00 WIB di https://sscasn.bkn.go.id.

Advertising
Advertising

Ridwan menjelaskan, bagi para peminat, pelamar diwajibkan harus memiliki persyaratan tertentu. Misalnya, pendaftar formasi penyuluh pertanian paling mentok harus memiliki usia 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Terkait usia ini, data pelamar nantinya juga akan disinkronkan dengan database pegawai milik BKN supaya tak melanggar aturan. "Penyuluh pertanian juga harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian," kata Ridwan.

Selain itu, untuk posisi jabatan guru di lingkungan Pemerintah Daerah pendaftar harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1. Pelamar juga diwajibakan harus masih aktif mengajar sampai saat ini. Mengenai syarat ini, lebih jauh bisai dilihat melalui laman http:/ /info.gtk.kemdikbud.go.id.

Kemudian, untuk posisi tenaga kesehatan disyaratkan harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-Ill bidang Kesehatan. Pelamar pegawai honorer juga harus mempunyai STR yang masih berlaku dan bukan STR internship. Syarat tersebut dikecualikan untuk lulusan pada bidang Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-lll/S-l Kimia/Biologi.

Menurut Ridwan, dalam rekrutmen PPPK kali ini pemerintah mengutamakan pada beberapa jabatan. "Pemerintah mengutamakan pegawai tenaga penyuluh, dosen perguruan tinggi baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori ll (eks THK-Il) untuk jabatan guru (termasuk Guru Kementerian Keagamaan) dan tenaga kesehatan," kata Ridwan seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis 7 Februari 2019.

CAESAR AKBAR | DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

3 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

4 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

12 hari lalu

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

13 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

13 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

14 hari lalu

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

Seleksi CPNS 2024 akan berlangsung lebih dari satu kali dalam setahun. Lalu, kapan pendaftaran CPNS 2024 dibuka? Ini tanggalnya.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

17 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

20 hari lalu

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan

46 hari lalu

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan

Jadwal Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS 2024, juga PPPK akan dibuka pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Rekrutmen CPNS Dibuka Mei 2024, Ini Instansi yang Umumkan Formasi

47 hari lalu

Rekrutmen CPNS Dibuka Mei 2024, Ini Instansi yang Umumkan Formasi

Sejumlah instansi sudah umumkan formasi rekrutmen CPNS yang akan dibuka Mei tahun ini.

Baca Selengkapnya