MLA RI - Swiss Diteken, Kapan Hasil Tindak Pidana Dieksekusi?

Kamis, 7 Februari 2019 12:34 WIB

Menteri Hukum dan Hak Aak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonongan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof, Bern, Swiss, Senin, 4 Februari. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss bakal memudahkan proses penegakan hukum di kedua negara. Salah satunya termasuk untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana yang dilarikan ke Swiss.

Baca: Perburuan Koruptor Lewat MLA Indonesia - Swiss Dirintis Sejak SBY

Namun begitu, kata Prasetyo, Kejaksaan Agung perlu lebih dulu mengkaji perjanjian tersebut dan kasus tindak pidana yang ada. Dia menyatakan belum akan mengajukan bantuan pengembalian aset dalam waktu dekat. “Nanti itu ada tahapan berikutnya,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 5 Februari 2019.

Prasetyo menjelaskan, penandatanganan perjanjian MLA Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss tidak serta-merta bakal diikuti eksekusi pengambilan aset hasil tindak pidana. Selain perjanjian itu memerlukan ratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat, Kejaksaan Agung sebagai eksekutor bakal melaksanakan sejumlah langkah sebelum memanfaatkan fasilitas tersebut.

Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional Kejaksaan Agung, Yusfidli Adhyaksana, menambahkan, salah satu kunci pengembalian aset di Swiss adalah pembuktian unsur pidana di pengadilan Swiss. Dia menilai, meski MLA akan membuat upaya Indonesia dalam mengembalikan aset di Swiss menjadi lebih fokus, hasil konkretnya tidak dapat diharapkan dalam waktu dekat. “Belajar dari pengalaman Nigeria, dibutuhkan waktu yang panjang untuk benar-benar mendapat hasil yang nyata,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menandatangani MLA dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter, di Bernerhof Bern, Senin, 4 Februari 2019. Perjanjian yang terdiri atas 39 pasal itu antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. “Perjanjian MLA ini juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, kemarin.

Yasonna menuturkan proses negosiasi perjanjian MLA berlangsung alot selama bertahun-tahun. Pemerintah Indonesia dan Swiss telah berunding dua kali sebelum akhirnya perjanjian disepakati. Perundingan dilakukan di Bali pada 2015 dan di Bern pada 2017. “Swiss sangat menjaga keamanan dan kerahasiaan sistem perbankan mereka,” ucapnya.

Duta Besar RI untuk Swiss, Muliaman D. Hadad, menyebut perjanjian itu sebagai capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. Menurut dia, perjanjian MLA juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil korupsi. “Ini adalah follow-up pidato Presiden pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun lalu,” tuturnya.

Pemerintah menduga selama ini banyak kekayaan warga Indonesia yang disimpan di luar negeri. Swiss menjadi salah satu yang tersohor karena sistem kerahasiaan perbankannya yang sangat ketat. Dalam sejumlah kasus tindak pidana, pemerintah Indonesia kerap kesulitan mengeksekusi perkara karena tidak memiliki MLA.

Salah satu contohnya ialah perkara terpidana 10 tahun kasus pengucuran kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara, Eduardus Cornelis William Neloe. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu memiliki aset US$ 5,2 juta di Bank Swiss. Pemerintah Indonesia sempat berhasil meminta Swiss membekukan aset tersebut sebelum akhirnya dibuka kembali di Deutsche Bank. Pemerintah Swiss menilai pemblokiran tersebut tidak memiliki landasan hukum meski Neloe sudah divonis bersalah.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan perjanjian MLA ini harus dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel. Menurut dia, perlu ada pembentukan gugus tugas antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti perjanjian tersebut.

Baca: 4 Fakta Seputar MLA Indonesia - Swiss: Melacak - Menyita Aset

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pihaknya akan memanfaatkan MLA untuk menangani kasus tindak pidana di bidang perpajakan. “Kalau ada satu kasus yang akan disidik atau diselidiki terkait dengan tindak pidana perpajakannya, kami bisa memanfaatkan itu,” ucapnya. Selama ini, Ditjen Pajak belum pernah menangani kasus perpajakan yang melibatkan negara lain.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

4 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

4 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya