Jokowi Teken Perpres Jaringan Gas, Ini Manfaatnya ke Rumah Tangga

Selasa, 5 Februari 2019 08:49 WIB

21_ekbis_gasrumahtangga

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

BACA: Hunian Vertikal Diusulkan Bagi Perumahan ASN, TNI, dan Polri

Beleid ini, resmi diundangkan pada 28 Januari 2019 dan menjadi payung hukum induk dalam pengembangan jaringan gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Beleid berisi 32 pasal ini, mengatur soal perencanaan dan pelaksanaan mengenai penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas. Selain itu, juga diatur tentang penyediaan dan pendistribusian gas melalui jargas oleh Pemerintah Pusat dan Badan Usaha.

Tidak sampai di situ, perihal pemanfaatan fasilitas bersama, hingga penetapan harga jual gas bumi untuk konsumen juga diatur dalam Perpres ini.

Dalam Pasal 7 Perpres No.6/2019. Menteri terkait melakukan perencanaan Jargas didasarkan pada volume kebutuhan, ketersediaan sumber gas bumi, serta ketersediaan infrastruktur penunjang.

Advertising
Advertising

Menteri ESDM telah menerbitkan Kepmen ESDM No.11 K/10/EM/2019 sebagai beleid turunan Perpres ini. Dalam Kepmen tersebut, PT Pertamina (Persero) ditugaskan untuk membangun jargas.

Nantinya, gubernur, bupati/wali kota dan/atau badan usaha dapat mengusulkan volume kebutuhan penyaluran gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil kepada Menteri.

Selanjutnya, pada Pasal 11 diterangkan bahwa Menteri menetapkan harga perolehan Gas Bumi dari Kontraktor dengan ketentuan a.l, harga Gas Bumi dihitung di well-head, tidak bersifat interntptible, serta tidak diberlakukan take or paA, stand-bg letter of credit, dan eskalasi harga.

Dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas, BUMN Migas atau Pertamina melakukan pembangunan dan pengelolaan. Pertamina, menerima penugasan meliputi wilayah penugasan, penerima jargas, alokasi gas bumi serta harga perolehan gas bumi.

Perpres No.6/2019 juga memuat aturan mengenai pemanfaatan fasilitas bersama jargas. Kontraktor, Badan Usaha pemegang izin usaha pengangkutan Gas Bumi dan lainnya wajib memberikan kesempatan kepada pelaksana penyediaan dan pendistribusian gas melalui Jargas untuk secara bersama memanfaatkan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi yang dimilikinya.

Penggunaan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi untuk pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas yang merupakan barang milik negara tidak dikenakan biaya.

Saat diminta untuk menanggapi mengenai implementasi beleid ini, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar belum dapat memberikan jawaban. "Nanti dulu ya," katanya.

Baca berita tentang Jokowi lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

9 jam lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

9 jam lalu

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

Wapres mengatakan presidential club ini bisa dalam bentuk konsultasi baik secara personal maupun informal, jika sulit diformalkan

Baca Selengkapnya

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

9 jam lalu

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

Jerry Sambuaga mengatakan baik Jerman maupun Indonesia memegang posisi penting di regional masing-masing.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

9 jam lalu

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

Kementerian Kesehatan membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS berbasis rumah sakit pendidikan gratis.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

11 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

PT Sunindo Pratama Raup Laba Bersih Rp 33,4 Miliar di Kuartal Pertama 2024

11 jam lalu

PT Sunindo Pratama Raup Laba Bersih Rp 33,4 Miliar di Kuartal Pertama 2024

Laba bersih meningkat 68,6 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

11 jam lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

12 jam lalu

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

Presiden Jokowi menilai tutupnya pabrik sepatu Bata karena pertimbangan efisiensi dan tidak menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

12 jam lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

12 jam lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya