Sederet Alasan Sopir Mobil Tangki Tak Bisa Jadi Pegawai Pertamina

Reporter

Bisnis.com

Senin, 4 Februari 2019 09:32 WIB

Awak Mobil Tangki Pertamina Patraniaga dan Elnusa Petrofindo menggelar aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk meminta Menteri Hanief Dhakiri memediasi para buruh AMT dengan perusahaan terkait tuntutannya. Selasa, 4 Juli 2017. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Sopir atau awak mobil tangki yang bekerja untuk PT Pertamina, menuntut menjadi pegawai di perusahaan pelat merah tersebut. Namun permintaan itu sulit direalisasikan karena sejumlah alasan.

Baca: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan ...

Pakar Hubungan Industrial Profesor Payaman Simanjuntak mengatakan tuntutan sopir mobil tangki sulit direalisasikan karena mereka sebenarnya adallah karyawa PT Garda Utama Nasional atau PT GUN. Nah, perusahaan tersebut adalah pihak yang menjalin kerja sama dengan Pertamina.

"Pertamina itu kan mengalihdayakan (outsourcing) ke PT GUN, maka sopir-sopir itu adalah karyawan dari PT GUN tersebut," kata Payaman. Dia menjelaskan, tidak ada hubungan langsung antara pihak Pertamina dengan para awak mobil.

“Jika ada tuntutan terkait tuntutan semestinya ditujukan ke PT GUN. Begitu juga saat para awak menuntut diangkat menjadi karyawan bukan ditujukan kepada Pertamina. Salah alamat jika ditujukan ke Pertamina," ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengatakan pemerintah tidak akan menyetujui tuntutan untuk mengangkat awak mobil tangki karyawan PT Garda Utama Nasional (GUN) menjadi pegawai Pertamina. “Hubungan AMT bukan dengan Pertamina melainkan PT Garda Utama Nasional (GUN). PT GUN bukan anak perusahaan Pertamina dan Kerjasama PT GUN dengan Pertamina merupakan kerjasama business to business,” ujarnya Minggu, 3 Februari 2019.

Advertising
Advertising

Sebelumnya para mantan awak mobil tangki (AMT) atau sopir tanki menuntut dijadikan buruh tetap PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Elnusa Petrofin. Mereka berdemo di depan Istana Negara, agar mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo.

Menurut Ridwan, kalau sampai diangkat, semua karyawan yang menjadi mitra Pertamina bisa menuntut hal yang sama. "Presiden Jokowi memiliki pembantu yang ahli persoalan tersebut. Tentu tahu keputusan yang terbaik," lanjut Ridwan.

Dia memaparkan, Pertamina mengelola Minyak Bumi dan Gas memang membutuhkan jasa pengangkutan dari dan ke tempat produksi hingga pemasaran. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Pertamina sendiri, melainkan oleh perusahaan lain yang bisa jadi bukan anak perusahaan Pertamina.

Ridwan juga menyatakan, pelibatan perusahaan-perusahaan tersebut bertujuan untuk efesiensi agar Pertamina bisa fokus pada bidangnya. Dia mencontohkan, SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia hampir 90 persen milik perusahaan non Pertamina. Sehingga karyawannya merupakan karyawan perusahaan tersebut. Tidak mungkin suatu saat mereka minta diangkat menjadi pegawai Pertamina.

BISNIS

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

9 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

1 hari lalu

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menghentikan produksi Pertalite, bensin beroktan 90, yang selama ini dijual dengan subsidi

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

3 hari lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

3 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya