Diduga Tilep Uang, Teller BRI Dijerat Pidana Pencucian Uang

Jumat, 1 Februari 2019 11:40 WIB

Pada hari ini, Senin, 1 Oktober 2018 mesin ATM BRI di beberapa lokasi di Palu sudah beroperasi melayani kebutuhan transaksi para nasabah. (dok Bank BRI)

TEMPO.CO, Makassar - Rika Dwi Merdekawati, 28 tahun, teller BRI tersangka dugaan penilapan dana nasabah Bank BRI akan dikenakan tindak pidana pencucian uang. Pasalnya duit yang digelapkan sebesar Rp 2,3 miliar milik 47 nasabah dari 50 rekening dipakai berbisnis.

Baca juga: Teller BRI Gelapkan Uang Sejak April 2018

“Kita juga kenakan tindak pidana pencucian uang karena hasil kejahatan berupa uang dibelikan sesuatu dan berbisnis,” ucap Direktur Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Yudhiawan Wibisono di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat 1 Februari 2019.

Ia mengatakan teller BRI ini menilap uang nasabah untuk kepentingan pribadinya seperti membeli mobil, motor, emas, dan kebutuhan rumah. Oleh karena itu penyidik bakal menelusuri lebih detail lagi aliran dana berjumlah miliaran itu.

Menurut dia, kasus itu terbongkar berawal dari internal BRI yang mendapatkan adanya kebocoran dana. Selanjutnya bank melaporkan kasus tersebut ke polisi sehingga dilakukan penyelidikan. Polisi menangkap tersangka di lobi salah satu hotel berbintang pada Sabtu malam 26 Januari 2019.

“Internal bank yang temukan duluan ada kebocoran dana lalu dilaporkan ke polisi,” kata Yudhiawan.

Rika dilaporkan melakukan kejahatan oleh Bank BRI pada 17 Januari 2019. Namun tersangka diduga melakukan kejahatan sejak April 2018. Tersangka telah bekerja sebagai pegawai bank selama empat tahun. Karena itu polisi menduga aliran dana tidak hanya dinikmati oleh tersangka saja.

Modus yang dilakukan Rika dalam menggelapkan dana nasabah dengan menggandakan slip penyetoran dan penarikan lalu memalsukan tanda tangan dari nasabah.

Tersangka dikenakan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undnng Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tempo sempat mencoba meminta keterangan dari tersangka terkait perbuatannya saat ekspos Rabu lalu. Namun, polisi tidak membolehkan tersangka memberi keterangan.

BRI memastikan tak ada nasabah yang dirugikan dalam peristiwa penggelapan uang nasabah senilai Rp 2,3 miliar oleh teller BRI. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Bank BRI Bambang Tribaroto ketika dihubungi Tempo pada, Kamis 31 Januari 2019.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

10 jam lalu

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

11 jam lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

2 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

3 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

4 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

9 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

9 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

9 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya