Pada hari ini, Senin, 1 Oktober 2018 mesin ATM BRI di beberapa lokasi di Palu sudah beroperasi melayani kebutuhan transaksi para nasabah. (dok Bank BRI)
TEMPO.CO, Makassar - Rika Dwi Merdekawati, 28 tahun, teller BRI tersangka dugaan penilapan dana nasabah Bank BRI akan dikenakan tindak pidana pencucian uang. Pasalnya duit yang digelapkan sebesar Rp 2,3 miliar milik 47 nasabah dari 50 rekening dipakai berbisnis.
“Kita juga kenakan tindak pidana pencucian uang karena hasil kejahatan berupa uang dibelikan sesuatu dan berbisnis,” ucap Direktur Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Yudhiawan Wibisono di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat 1 Februari 2019.
Ia mengatakan teller BRI ini menilap uang nasabah untuk kepentingan pribadinya seperti membeli mobil, motor, emas, dan kebutuhan rumah. Oleh karena itu penyidik bakal menelusuri lebih detail lagi aliran dana berjumlah miliaran itu.
Menurut dia, kasus itu terbongkar berawal dari internal BRI yang mendapatkan adanya kebocoran dana. Selanjutnya bank melaporkan kasus tersebut ke polisi sehingga dilakukan penyelidikan. Polisi menangkap tersangka di lobi salah satu hotel berbintang pada Sabtu malam 26 Januari 2019.
“Internal bank yang temukan duluan ada kebocoran dana lalu dilaporkan ke polisi,” kata Yudhiawan.
Rika dilaporkan melakukan kejahatan oleh Bank BRI pada 17 Januari 2019. Namun tersangka diduga melakukan kejahatan sejak April 2018. Tersangka telah bekerja sebagai pegawai bank selama empat tahun. Karena itu polisi menduga aliran dana tidak hanya dinikmati oleh tersangka saja.
Modus yang dilakukan Rika dalam menggelapkan dana nasabah dengan menggandakan slip penyetoran dan penarikan lalu memalsukan tanda tangan dari nasabah.
Tersangka dikenakan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undnng Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tempo sempat mencoba meminta keterangan dari tersangka terkait perbuatannya saat ekspos Rabu lalu. Namun, polisi tidak membolehkan tersangka memberi keterangan.
BRI memastikan tak ada nasabah yang dirugikan dalam peristiwa penggelapan uang nasabah senilai Rp 2,3 miliar oleh teller BRI. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Bank BRI Bambang Tribaroto ketika dihubungi Tempo pada, Kamis 31 Januari 2019.