TEMPO.CO, Makassar -Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan tersangka teller BRI, Rika Dwi Merdekawati, 28 tahun, diduga telah mengelapkan uang nasabah sejak April 2018 silam. Akan tetap BRI baru melaporkannya kasus kejahatan tersebut pada 17 Januari 2019.
BACA: Teller BRI Tilap Uang, Polisi: Aliran Dana Dinikmati Pihak Lain
“Kami masih dalami pemeriksaan kepada tersangka. Kami akan mengecek sejauh mana aliran dana itu,” kata Komisaris Besar Dicky Sondani, Juru bicara Kepoisian Daerah Sulawesi Selatan, Kamis 31 Januari 2019.
Polisi menyatakan kejahatan Rika terbongkar saat pergantian teller BRI Unit Toddopulli Cabang Panakkukang. Melalui pegawai baru itu, Rika ketahuan memanipulasi data nasabah.
“Jadi kasus Rika diketahui saat pergantian teller. Teller baru itu melihat ada laporan keuangan tidak beres terutama keluar-masuknya uang nasabah,” katanya. “Ternyata Rika lakukan manipulasi data nasabah,” ujar Dicky.
Akibat kejahatan Rika, polisi pun menyita dokumen dan pembukuan milik Rika serta ponselnya. Melalui Dicky, Rika mengaku uang hasil menilap itu dibelikan rumah, mobil, emas, motor, dan membiayai proyek pribadi. “Kemungkinan masih ada yang akan disita penyidik, masih dilakukan pendalaman,” kata Dicky. Tersangka pun juga telah menyerahkan uang Rp 200 juta ke Bank BRI dan itu jadi catatan khusus mereka.
BACA: Teller BRI Tilep Dana Rp 2,3 Miliar, BRI: Tak Ada yang Dirugikan
Sebelumnya Rika diduga menilap dana nasabah BRI senilai Rp 2,3 miliar. Dengan total nasabah yang dirugikan sebanyak 47 orang dari jumlah buku rekening 50 buah. Bank BRI yang melaporkan kejahatan itu pada 17 Januari 2019, kemudian tersangka ditangkap di salah satu hotel berbintang pada Sabtu malam 26 Januari 2019.
Modus tersangka dengan menggandakan slip penyetoran dan penarikan lalu memalsukan tanda tangan dari nasabah. Kemudian tersangka mencetak buku tabungan dengan menggunakan program microsoft excel. Akan tetapi slip laporan yang dimasukkan ke BRI diubah tidak sesuai dengan yang disetor nasabah.
Akibat perbuatannya tersangka teller BRI tersebut dikenakan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.