Pajak Barang Mewah Yacht Dihapus Mulai Maret
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 31 Januari 2019 18:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM kapal yacht mulai efektif pada triwulan I 2019. "Kami mempercepat pembahasannya, mungkin kuartal I bisa keluar," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Rofyanto Kurniawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.
Baca: Luhut Yakin Pemerintah Bakal Anggarkan Rp 200 Triliun untuk TNI
Rofyanto mengatakan ihwal kebijakan ini masih dibicarakan dengan berbagai pihak dan bakal dituangkan menjadi Revisi Peraturan Pemerintah soal kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan berlakunya kebijakan ini harapannya bisa meningkatkan kepatuhan para pemilik yacht.
"Orang-orang yang belum register akan register otomatis bayar Pajak Pertambahan Nilai-nya," ujar Rofyanto. Selama ini jumlah pemilik kapal layar itu masih sedikit yang teregistrasi lantaran mengindari bayar PPnBM yang tinggi, yaitu sekitar 75 persen. "Kalau gratis kan akan bayar registernya."
Di samping penerimaan dari PPN, Rofyanto mengatakan pembebasan PPnBM Yacht juga bisa mendongkrak secara signifikan penerimaan dari kegiatan di sektor pariwisata. Lagipula, selama ini nominal PPnBM dari kapal mewah itu yang masuk ke kantong negara tidak begitu signifikan. "Tapi kalau banyak orang tertarik di pariwisata ini tidak perlu bayar PPnBM tapi otomatis masuk di PPN," kata dia.
Pemerintah, sejak beberapa waktu lalu, memang ingin menghapus penerimaan pajak dari yacht yang hanya sekitar Rp 10 miliar per tahun ini demi mendapatkan penerimaan negara yang lebih besar. "Kalau kita keluarin (dari daftar barang yang terkena PPnBM), ternyata pemasukannya banyak, perawatannya di sini, sewanya di sini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 30 November 2018.
Penghapusan pajak bagi kapal yacht ini akan dilakukan dengan merevisi beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Saat ini, proses revisi sedang berjalan dan menunggu masukan dari Kementerian Pariwisata.
Aturan detail soal pengenaan pajak ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017. Dalam aturan ini, tak hanya kapal yacht yang dikenai pajak 75 persen, akan tetapi juga Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Selain itu, ada pula barang lain yang dikenai PPnBM dengan besaran yang berbeda. Contohnya PPnBM untuk helikopter, senjata artileri, hingga revolver dan pistol sebesar 50 persen. Kemudian PPnBM 20 persen untuk rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih. Lalu apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.
Kapal pesiar dan rumah mewah merupakan dua komoditas yang rencana bakal ikut terkena relaksasi alias pengurangan PPnBM, bahkan pembebasan. Tujuannya sama, untuk mendatangkan penerimaan yang lebih besar ketimbang sekedar penerimaan dari pajak yang tidak seberapa. Tapi kemudian kapal pesiar tetap dikenai PPnBM, begitupun rumah mewah. "Ya karena belum ada kajiannya saja," kata Luhut.
Akan tetapi, Luhut membuka peluang bahwa relaksasi bagi kapal yacht ini bukanlah yang terakhir. PPnBM bagi barang mewah lainnya akan menyusul untuk dihapuskan setelah lengkap kajiannya. "Nanti kami sapu, mana yang gak efisien, kami sapu semua," ujarnya.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO