Pajak Barang Mewah Yacht Dihapus Mulai Maret

Kamis, 31 Januari 2019 18:42 WIB

Lexus membuat sebuah yacht atau kapal layar ringan mewah sepanjang 65,5 meter, yang diberi nama LY 650. Presiden Lexus Internasional Yoshihiro Sawa mengatakan merek ini diklaim untuk mengeksplorasi cara-cara baru sehingga dapat memberikan pengalaman inovatif dan luar biasa kepada penggemar Lexus. lexus.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM kapal yacht mulai efektif pada triwulan I 2019. "Kami mempercepat pembahasannya, mungkin kuartal I bisa keluar," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Rofyanto Kurniawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.

Baca: Luhut Yakin Pemerintah Bakal Anggarkan Rp 200 Triliun untuk TNI

Rofyanto mengatakan ihwal kebijakan ini masih dibicarakan dengan berbagai pihak dan bakal dituangkan menjadi Revisi Peraturan Pemerintah soal kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan berlakunya kebijakan ini harapannya bisa meningkatkan kepatuhan para pemilik yacht.

"Orang-orang yang belum register akan register otomatis bayar Pajak Pertambahan Nilai-nya," ujar Rofyanto. Selama ini jumlah pemilik kapal layar itu masih sedikit yang teregistrasi lantaran mengindari bayar PPnBM yang tinggi, yaitu sekitar 75 persen. "Kalau gratis kan akan bayar registernya."

Di samping penerimaan dari PPN, Rofyanto mengatakan pembebasan PPnBM Yacht juga bisa mendongkrak secara signifikan penerimaan dari kegiatan di sektor pariwisata. Lagipula, selama ini nominal PPnBM dari kapal mewah itu yang masuk ke kantong negara tidak begitu signifikan. "Tapi kalau banyak orang tertarik di pariwisata ini tidak perlu bayar PPnBM tapi otomatis masuk di PPN," kata dia.

Pemerintah, sejak beberapa waktu lalu, memang ingin menghapus penerimaan pajak dari yacht yang hanya sekitar Rp 10 miliar per tahun ini demi mendapatkan penerimaan negara yang lebih besar. "Kalau kita keluarin (dari daftar barang yang terkena PPnBM), ternyata pemasukannya banyak, perawatannya di sini, sewanya di sini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 30 November 2018.

Penghapusan pajak bagi kapal yacht ini akan dilakukan dengan merevisi beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Saat ini, proses revisi sedang berjalan dan menunggu masukan dari Kementerian Pariwisata.

Aturan detail soal pengenaan pajak ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017. Dalam aturan ini, tak hanya kapal yacht yang dikenai pajak 75 persen, akan tetapi juga Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Selain itu, ada pula barang lain yang dikenai PPnBM dengan besaran yang berbeda. Contohnya PPnBM untuk helikopter, senjata artileri, hingga revolver dan pistol sebesar 50 persen. Kemudian PPnBM 20 persen untuk rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih. Lalu apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

Kapal pesiar dan rumah mewah merupakan dua komoditas yang rencana bakal ikut terkena relaksasi alias pengurangan PPnBM, bahkan pembebasan. Tujuannya sama, untuk mendatangkan penerimaan yang lebih besar ketimbang sekedar penerimaan dari pajak yang tidak seberapa. Tapi kemudian kapal pesiar tetap dikenai PPnBM, begitupun rumah mewah. "Ya karena belum ada kajiannya saja," kata Luhut.

Akan tetapi, Luhut membuka peluang bahwa relaksasi bagi kapal yacht ini bukanlah yang terakhir. PPnBM bagi barang mewah lainnya akan menyusul untuk dihapuskan setelah lengkap kajiannya. "Nanti kami sapu, mana yang gak efisien, kami sapu semua," ujarnya.

CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

17 jam lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

1 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

5 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

12 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

13 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

14 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

14 hari lalu

Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

Jumlah kapal pesiar sungai di Amsterdam meningkat hampir dua kali lipat sejak tahun 2011.

Baca Selengkapnya

8 Prospek Kerja Jurusan Pariwisata, Bisa Keliling Dunia

21 hari lalu

8 Prospek Kerja Jurusan Pariwisata, Bisa Keliling Dunia

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Pariwisata, di antaranya pemandu wisata, perhotelan, influencer, hingga staf kapal pesiar.

Baca Selengkapnya

Pengalaman Kru Rayakan Lebaran di Kapal Pesiar, Berlabuh di Panama hingga Jepang

26 hari lalu

Pengalaman Kru Rayakan Lebaran di Kapal Pesiar, Berlabuh di Panama hingga Jepang

Seorang kru kapal pesiar berbagi pengalamannya menjalani Lebaran di lautan.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

28 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya