Penumpang Tersiram Air Panas, Garuda Dihukum Bayar Rp 200 Juta

Selasa, 22 Januari 2019 20:07 WIB

B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, 69 tahun, seorang penumpang pesawat Garuda yang menggugat karena tersiram air panas, didampingi pengacaranya David Tobing, saat bertemu awak media di kantor Adams & Co Consulting, Jakarta, 13 April 2018. TEMPO/Dewi Nurita

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus gugatan B.R.A Koosmariam Djatikusumo, penumpang pesawat Garuda Indonesia yang salah satu bagian tubuhnya tersiram air panas, ketika melakukan penerbangan menggunakan jasa maskapai tersebut.

BACA: Prabowo Sebut BUMN Bangkrut, Apa Kata Bos Garuda?

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Marulak Purba dalam amar putusannya menyatakan Garuda melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu Garuda juga dihukum untuk membayarkan ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000.

Kuasa hukum penggugat, David Tobing, menyebut keputusan itu memang sangat beralasan. "Peristiwa tersebut menimbulkan bekas luka di bagian dada yang tidak bisa hilang," ujar David, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 22 Januari 2019.

Ke depannya, David menilai putusan ini bisa menjadi preseden baik dan dijadikan pembelajaran bagi seluruh maskapai agar kedepannya lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan guna melindungi hak-hak konsumen.

Advertising
Advertising

BACA: Garuda dan Wings Kurangi Frekuensi Penerbangan Jember - Surabaya

Seharusnya, ujar David, mengatakan Garuda dapat berbuat aktif meringankan beban penderitaan penumpangnya dengan memberikan pengobatan yang maksimal. Mengingat, luka yang diakibatkan tumpahnya air panas tersebut mengenai bagian dada penumpangnya.

"Meskipun gugatan kami dikabulkan, kami tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami ajukan yaitu ganti rugi immateriil sedangkan tuntutan kami mengenai ganti rugi materiil tidak dikabulkan," ujar David.

Sebelumnya, Koosmariam mengajukan gugatan setelah merasa dirugikan akibat tindakan pramugari Garuda Indonesia yang menumpahkan dua gelas air panas hingga mengguyur tubuhnya dan mengakibatkan cacat tetap. Kejadian itu dialaminya saat menumpangi pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Blimbingsari, Banyuwangi pada 29 Desember 2017.

Dengan mengacu ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, Koosmariam meminta Garuda Indonesia bertanggungjawab memberikan ganti rugi kepada Penggugat berupa ganti rugi materiil sebesar Rp 1.250.000.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10.000.000.000.

Terkait kasus itu Garuda sempat berharap bisa berdamai dengan Koosmariam. "Kami mengupayakan mediasi di luar pengadilan," ujar Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 13 April 2018.

DEWI NURITA

Berita terkait

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

44 menit lalu

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

PT ASDP mencatat kenaikan jumlah penumpang kapal dari Jawa ke Bali di masa libur panjang.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

1 jam lalu

Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

AP II memperkirakan penumpang pesawat di 20 bandara yang dikelolanya mencapai 1 juta orang selama libur panajang 9-12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

17 jam lalu

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

21 jam lalu

KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta mengoperasikan 6 kereta api tambahan untuk melayani penumpang KA jarak jauh pada periode libur panjang..

Baca Selengkapnya

Proyek Overpass, KAI Sumut Alihkan Lokasi Penjualan Tiket dan Akses Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Medan

1 hari lalu

Proyek Overpass, KAI Sumut Alihkan Lokasi Penjualan Tiket dan Akses Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Medan

Mulai 3 Mei 2024, dilakukan penyesuaian sementara alur layanan ticketing dan akses keluar-masuk penumpang untuk mendukung proses pembangunan overpass di Jalan Stasiun, Kota Medan. PT KAI Divre 1 Sumut memohon maaf kepada pelanggan yang menggunakan Stasiun Medan sebagai stasiun keberangkatan dan pemberhentian karena terjadi sedikit gangguan

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Ada Penambahan Dermaga di Lintas Merak - Bakauheni

1 hari lalu

Kemenhub: Ada Penambahan Dermaga di Lintas Merak - Bakauheni

Kemenhub memastikan ada penambahan dermaga baru di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni untuk mengantisipasi potensi kepadatan penumpang.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Bakal Terbangkan 109 Ribu Jamaah Haji Tahun Ini

1 hari lalu

Garuda Indonesia Bakal Terbangkan 109 Ribu Jamaah Haji Tahun Ini

Jamaah calon haji asal Indonesia ini bakal diangkut menggunakan 14 unit pesawat berbadan lebar jenis Boeing dan Airbus

Baca Selengkapnya

Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

2 hari lalu

Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

PPJI berharap ke depan ada produk-produk kuliner jenis lainnya yang bisa diekspor seperti halnya rendang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

3 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

3 hari lalu

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

Jika Anda mengalami keterlambatan atau delay seperti penumpang Lion Surabaya-Banjarmasin, ini hak penumpang sesuai Peraturan Menhub

Baca Selengkapnya