Himpunan Bank Milik Negara Minta Pengaturan Bunga Deposito

Reporter

Antara

Selasa, 15 Januari 2019 17:24 WIB

Dirut BTN Maryono (kiri) berbincang dengan Direktur Iman Alvian Zahiruddin (kanan) seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa (RUPSLB) di Jakarta, 7 Januari 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memandang saat ini industri perbankan masih memerlukan pengaturan suku bunga deposito agar tidak terjadi perlombaan kenaikan suku bunga yang tidak kondusif di tengah pengetatan likuiditas.

Baca juga: BCA Pastikan Akuisisi Bank Kecil Rampung 2019

"Kalau tidak diatur, pengetatan likuiditas akan meningkat, dan hal itu tidak bisa memberikan suasana kondusif dan stabil untuk suku bunga," kata Ketua Himbara yang juga Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono saat rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.

Maryono meminta pengaturan suku bunga deposito itu agar dirancang fleksibel dan memperhatikan kepentingan seluruh kelompok bank dari Bank Umum Kegiatan Usaha(BUKU) I hingga BUKU IV.

"Kami butuh aturan, di mana aturan itu harus lebih fleksibel, jadi tidak mengurangi ruang pasar. Bagaimana aturan itu fleksibel dan tidak kaku," kata dia.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi Keuangan DPR Andreas Edy Susetyo menilai kesenjangan likuiditas antar bank bermodal kecil di segmen BUKU I hingga bank bermodal besar di BUKU IV masih terjadi.

Karena itu, perlu dikaji kembali aturan mengenai likuiditas berdasarkan pembagian kategori bank. Hal itu juga karena jika terjadi pengetatan likuiditas, bank kecil akan sangat terkena dampak.

"Kalau pengaturan dilakukan regulator segala macam, akan dibaca pasar menjadi lain. Tapi saya setuju ada kerangka yang berbeda dari bank BUKU I hingga BUKU IV," kata dia.

OJK sebelumnya pernah mengeluarkan kebijakan supervisi untuk penetapan batas atas bunga deposito pada Maret 2016.

Dalam kebijakan supervisi itu, bank bermodal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun atau BUKU III diatur dalam batas atas (caping) bunga deposito sebesar 100 poin di atas suku bunga acuan BI, sedangkan bank BUKU IV atau yang bermodal inti di atas Rp 30 triliun ditetapkan sebesar 75 poin di atas suku bunga acuan BI.

ANTARA

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

4 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

6 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

8 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

11 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

14 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

16 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

17 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

28 hari lalu

Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

Berikut jadwal operasional Bak Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN selama libur Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya