Bobol Bank Jateng Rp 4,4 Miliar, Fredian Husni Dituntut 8,5 Tahun

Reporter

Antara

Selasa, 15 Januari 2019 16:23 WIB

Bank Jateng membantu pembangunan daerah melalui produk yang sesuai dengan kepentingan dan karakter daerah.

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Bank Jateng cabang Pekalongan Fredian Husni, terdakwa pembobol Rp 4,4 miliar milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah dituntut 8,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umun Rully Trie Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 15 Januari 2019 juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Baca: Bank Jateng Digugat Nasabah karena Blokir Rekening Rp 5,4 Miliar

Jika tidak dibayarkan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Jaksa juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah dicuri sebesar Rp 4,4 miliar itu.

"Jika harta benda milik terdakwa tidak cukup untuk mengganti uang pengganti kerugian negara itu maka akan diganti dengan kurungan selama tiga tahun dan delapan bulan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam perbuatannya, terdakwa melanggar prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh bank tersebut.

Terdakwa sebagai petugas pengisi ATM yang bertanggung jawab terhadap enam mesin di wilayah Pekalongan mengurangi uang yang seharusnya dimasukkan. "Terdakwa membuat transaksi pengisian ATM fiktif dan mengelabui petugas pendamping dan keamanan saat proses pengisian," katanya.

Advertising
Advertising

Uang yang dicuri dengan besaran berbeda-beda di setiap pengambilannya itu seluruhnya digunakan untuk berjudi daring. Jaksa menyatakan uang milik Bank Jateng yang dicuri terdakwa sebagai uang negara.

Dari hasil audit internal Bank Jateng, kerugian yang diakibatkan perbuatan terdakwa mencapai Rp4,4 miliar. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

ANTARA

Berita terkait

Blak-blakan Ganjar Pranowo, Sebut Ada Upaya Gembosi Hak Angket

56 hari lalu

Blak-blakan Ganjar Pranowo, Sebut Ada Upaya Gembosi Hak Angket

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebutkan ada upaya penggembosan hak angket seiring dengan dugaan kecurangan usai hitung cepat hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo dan TPN Ganjar-Mahfud Respons Laporan IPW Soal Gratifikasi ke KPK

58 hari lalu

Ganjar Pranowo dan TPN Ganjar-Mahfud Respons Laporan IPW Soal Gratifikasi ke KPK

Merespons laporan IPW soal dugaan gratifikasi ke KPK yang melibatkannya, Ganjar Pranowo dan TPN Ganjar-Mahfud kompak membantah. Ini tanggapannya.

Baca Selengkapnya

Profil Sugeng Teguh Santoso, Kader PSI yang Laporkan Ganjar ke KPK

59 hari lalu

Profil Sugeng Teguh Santoso, Kader PSI yang Laporkan Ganjar ke KPK

Sugeng Teguh Santoso diketahui merupakan Ketua DPD PSI Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Sugeng Teguh Santoso Pelapor Ganjar Pranowo ke KPK, Pernah Aktif di PBHI hingga Laporkan Eddy Hiariej

59 hari lalu

Perjalanan Sugeng Teguh Santoso Pelapor Ganjar Pranowo ke KPK, Pernah Aktif di PBHI hingga Laporkan Eddy Hiariej

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno atas dugaan gratifikasi ke KPK.

Baca Selengkapnya

IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Mantan Dirut Bank Jateng ke KPK

5 Maret 2024

IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Mantan Dirut Bank Jateng ke KPK

Dalam laporan IPW ke KPK itu ada dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo sebagai pemegang saham pengendali.

Baca Selengkapnya

5 Program Mudik Gratis 2024 dari BUMN, Kemenhub, hingga Pemprov

5 Maret 2024

5 Program Mudik Gratis 2024 dari BUMN, Kemenhub, hingga Pemprov

Ini daftar program mudik gratis 2024 yang diadakan oleh BUMN, Kemenhub, Pemprov Jawa Tengah, Dishub Provinsi Jawa Barat, dan Dishub Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2024 untuk KTP Jawa Tengah dan Syaratnya

4 Maret 2024

Cara Daftar Mudik Gratis 2024 untuk KTP Jawa Tengah dan Syaratnya

Pemprov Jateng mengadakan program mudik gratis 2024 bagi warga Jawa Tengah yang merantau di Jabodetabek. Berikut ini cara daftar dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

8 Februari 2024

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.

Baca Selengkapnya

Ada Purple Market di Konser Deep Purple World Tour 2023

10 Maret 2023

Ada Purple Market di Konser Deep Purple World Tour 2023

Grup band rock legendaris asal Inggris, Deep Purple siap mengguncang Kota Solo dalam konser Deep Purple World Tour 2023.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?

Baca Selengkapnya