TEMPO.CO, Jakarta - Bank Jateng digugat dua nasabahnya di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, karena telah memblokir rekening sebesar Rp 5,4 miliar tanpa alasan. Kedua nasabah itu adalah M. Ridwan dan Nanik Supriyati, masing-masing warga Kabupaten Pati.
BACA: Segmen Infrastruktur Tulang Punggung Kredit Bank Jateng
Sidang dengan agenda penjelasan gugatan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 9 Januari 2019, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus.
Kuasa hukum penggugat, Arwani, mengatakan bahwa Bank Jateng telah memblokir rekening kliennya tanpa pemberitahuan dan alasan jelas."Kami meminta pengadilan memerintahkan Bank Jateng mengaktifkan kembali rekening yang diblokir tersebut dan mengembalikan simpanan sekitar Rp 5,4 miliar yang ada di dalamnya," katanya.
BACA:Bank Jateng Efisien Berkat Dedikasi Tinggi Karyawan
Penggugat juga meminta Bank Jateng membayar ganti rugi sebesar Rp 260 juta per bulan, terhitung sejak rekening tersebut diblokir pada bulan Oktober 2018. Jumlah tersebut, lanjut dia, harus dibayar sampai ada putusan hukum tetap atas gugatan ini.
Atas gugatan tersebut, majelis hakim telah menunjuk mediator, hakim Pudjo Unggul, yang akan memediasi perkara tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan proses mediasi antara kedua pihak.
Sementara itu, juru bicara Bank Jateng Leo Mamesa belum bersedia memberikan penjelasan perihal materi gugatan tersebut. Leo beralasan belum memperoleh informasi tentang posisi kasus tersebut dari bidang hukum.