Go-Jek Dilarang, Bagaimana Nasib Grab di Filipina?
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 9 Januari 2019 18:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan telekomunikasi Go-Jek dilarang melakukan ekspansi ke Filipina. Badan regulasi transportasi Filipina memberi lampu merah karena Go-Jek dinilai tak menggandeng perusahaan lokal.
Baca: Go-Jek Resmi Mengaspal di Jalanan Kota Bangkok, Thailand
Sebelum Go-Jek, perusahaan pesaingnya Grab sudah lebih dulu mengaspal di Filipina. Bedanya, Grab diizinkan beroperasi di negara tersebut oleh pemerintah setempat. Langkah Grab berjalan mulus karena menggadeng perusahaan lokal MyTaxi.PH.Inc.
Filipina adalah negara keenam Grab meluncurkan layanannya. Grab sudah beroperasi di Indonesia, Vietnam, Singapura, Malaysia dan Thailand. Perusahaan yang berpusat di Malaysia itu, menjadi perusahaan jasa transportasi online terbesar di Filipina.
Go-Jek dan Grab memberikan layanan yang nyaris serupa. Di Indonesia, Go-Jek lebih dulu memberi layanan Go-Food yang memungkinkan konsumen memesan makanan dari restoran melalui aplikasi ditelepon seluler. Makanan itu bisa diantar langsung ke konsumen tanpa minimum order. Untuk pembayaran, Go-Jek juga menerapkan pilihan Go-Pay.
Dua layanan ini, juga ditawarkan Grab di Filipina. Pada 7 November 2018, Grab meluncurkan GrabFood di Filipina. Namun cara pembayaran GrabFood yang tersedia masih dalam bentuk uang tunai. Pembayaran seluler melalui GrabPay akan segera diintegrasikan dalam sistemnya.
Langkah Grab menggadeng persahaan lokal di Filipina, belum diikuti oleh Go-Jek. Badan regulasi transportasi Filipina melarang ekspansi Go-Jek ke negara tersebut karena isu kepemilikan saham asing.
Martin Delgra, Chairman The Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) telah menolak permintaan anak usaha Go-Jek untuk masuk ke Filipina. Anak usaha Go-Jek, Velox Technology Philippines Inc, dinilai tak memenuhi kriteria yang disyaratkan pemerintah. "Velox tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan aplikasi tidak terverifikasi sesuai dengan aturan kami," kata Delgra.
Dalam aturannya, pemerintah Filipina mensyaratkan Go-Jek harus bermitra dengan perusahaan lokal. Syaratnya 40 persen saham Go-Jek di Filipina dikuasai perusahaan lokal. Sedangkan menurut Delgra, seluruh saham Velox dimiliki oleh Go-Jek.
Ihwal terganjalnya ekspansi ke Filipina, Go-Jek menyatakan "Kami terus bekerjasama dengan LTFRB dan berbagai badan pemerintahan lainnya dalam upaya kami menyediakan solusi transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat Filipina."
HENDARTYO HANGGI | REUTERS | RAPPLER