Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur Papua Lukas Enembe dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng menandatangani perjanjian antara Pemerintah Pusat, Pemprov Papua, Pemkab Mimika dan PT Inalum tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, 12 Januari 2018. Sebanyak 10 persen saham PT Freeport Indonesia itu akan dibagi dua, yaitu 7 persen untuk Kabupaten Mimika dan 3 persen untuk provinsi Papua. ANTARA/Aprillio Akbar
TEMPO.CO, Jakarta - Izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia bakal habis pada 15 Februari 2019 mendatang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono mengatakan pemerintah bakal memperpanjang izin ekspor itu apabila perseroan telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
"Tapi sampai saat ini belum ada pengajuan," ujar Bambang di Kantor Direktorat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019.
Tahun lalu, Freeport kembali mendapat izin ekspor konsentrat dari pemerintah. Kementerian Energi memang membuka keran ekspor melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 yang berlaku sejak Januari 2017 lalu.
Regulasi tersebut adalah revisi aturan Peraturan Menteri Energi Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang ekspor mineral mentah. Keran ekspor dibuka hingga 2022, selama pemohon berkomitmen membangun smelter. Beleid itu menyatakan evaluasi pembangunan fasilitas bakal dilakukan per enam bulan.
Pembangunan smelter Freeport, ujar Bambang, masih on the track. Kendati, perseroan belum juga menentukan lokasi pembangunan fasilitas pemurnian barang tambang tersebut. "Dalam waktu dekat mereka akan memutuskan, selama ini cenderung ke lokasi di Gresik, Jawa Timur," kata Bambang.
Saat ini, Bambang mengatakan Freeport masih melakukan persiapan rekayasa desain dan teknologi. Ia yakin apabila lokasi diputuskan, maka progres pembangunan smelter itu juga bakal lebih cepat.
Direktur Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menyatakan meski izin ekspor Freeport habis pada Februari mendatang, saat ini masih ada sisa kuota ekspor yang belum diselesaikan oleh Freeport.
Yunus mengatakan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) nantinya keluar seiring dengan terpenuhinya tiga poin pertimbangan, antara lain kapasitas cadangan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan alias RKAP yang diajukan, dan kapasitas produksi smelter.
"Setelah itu diajukan, nanti akan disesuaikan dengan kurva S yang dijanjikan," kata Yunus. "Kalau sudah sampai 90 persen kami setujui dan berikan izin ekspor."
Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter
4 hari lalu
Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa kementeriannya sedang berdiskusi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM soal rencana izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia.