Lion Air Hapus Bagasi Gratis, Berikut Detail Aturan Kemenhub

Sabtu, 5 Januari 2019 18:40 WIB

Pesawat Lion Air. TEMPO/Dimas Aryo

TEMPO.CO, Depok - Maskapai penerbangan Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru terkait dengan kebijakan bagasi tercatat dan barang bawaan untuk layanan penerbangan domestik, Lion Air dan Wings Air. "Akan diberlakukan kebijakan baru berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis atau cuma-cuma (free baggage allowance)," kata Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Januari 2018.

Simak: Lion Air Buka Penerbangan Langsung Bangkok - Bali

Ketentuan barang bawaan dan bagasi tersebut, yaitu seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kg per penumpang. Juga seluruh penerbangan domestik Wings Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 kg per penumpang. Artinya, bagasi tercatat untuk penumpang akan mulai dikenai biaya, dari yang sebelumnya gratis.

Saat dikonfrimasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ternyata belum mendapat informasi bahkan berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan Lion Air Group soal penghapusan bagasi gratis. Padahal, Lion Air akan mulai menerapkannya tiga hari lagi yaitu Selasa, 8 Januari 2018. "Belum, belum," kata Budi saat ditemui di Transmart Depok, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 5 Januari 2018.

Akan tetapi, Lion Air sudah mengumumkan kebijakan ini secara luas ke publik. Menanggapi hal itu, Budi hanya menyebut bahwa sebenarnya tidak ada masalah sepanjang Lion tidak merugikan masyarakat. "Tapi yang tidak boleh dilanggar itu safety (keselamatan) jadi kami lihat nanti."

Advertising
Advertising

Lalu seperti apa aturannya?

Ketentuan soal bagasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengelompokkan masing-masing maskapai berdasarkan layanannya masing-masing.

Daftarnya yaitu maskapai full service seperti PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air, lalu medium service seperti PT. Trigana Air service, PT. Travel express, PT. Sriwijaya Air, PT. NAM Air dan PT. Transnusa Air Service, kemudian no frill service yaitu PT. Lion Air, PT. Wings Air, PT. Indonesia AirAsia, PT. Indonesia AirAsia Extra, PT. Citilink Indonesia dan PT. Asi Pudjiastuti Aviation.

Nah, di pasal 22 dijelaskan aturan ketersediaan bagasi tercatat bagi seluruh kelompok pelayanan maskapai. Di antaranya yaitu kelompok full service paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya, kelompok medium service, paling banyak 15 kg tanpa
dikenakan biaya, dan kelompok no frills service seperti Lion Air dan Wings Air dapat dikenakan biaya.

Lalu, Kemenhub pun mewajibkan maskapai untuk menyesuaikan SOP (Standard Operating Procedure) ketika ingin mengubah aturan bagasi. Dalam pasal 63 aturan ini juga disebutkan setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Permohonan dari maskapai harus disampaikan secara lengkap paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan SOP.

Selanjutnya, persetujuan atau penolakan akan disampaikan Kemenhub ke maskapai paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Tempo mencoba mengkonfirmasi ini kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, namun belum mendapat respon.

Simak berita tentang Lion Air hanya di Tempo.co

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

10 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

Grup Lion Air batalkan 27 penerbangan dari dan ke Manado imbas Bandara Sam Ratulangi masih ditutup karena erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

12 hari lalu

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

12 hari lalu

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

12 hari lalu

Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

Pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang yang meletus sejak 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

13 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

13 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

15 hari lalu

Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

Setiap maskapai memiliki aturan berbeda tentang batas maksimum bagasi yang dapat dibawa oleh setiap penumpang.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

26 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Lonjakan Penumpang di Libur Lebaran, Dibutuhkan Minimal 329 Pesawat

33 hari lalu

Lonjakan Penumpang di Libur Lebaran, Dibutuhkan Minimal 329 Pesawat

Dibutuhkan minimal 329 pesawat untuk melayani lonjakan jumlah penumpang selama libur lebaran.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Penerbangan Ditambah 415 Ribu Kursi

33 hari lalu

Libur Lebaran, Penerbangan Ditambah 415 Ribu Kursi

Delapan maskapai menambah penerbangan hingga 2 ribu penerbangan dengan kapasitas mencapai 400 ribu kursi selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya