Kasus Salah Tangkap, Ditjen Pajak Lolos dari Denda Rp 606 Miliar

Reporter

Antara

Senin, 31 Desember 2018 18:16 WIB

Dua gedung perkantoran di kawasan bisnis Jakarta telah mengandalkan jaringan perpipaan untuk kebutuhan air bersihnya. Keduanya yakni gedung perkantoran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terletak di kawasan Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan UOB Plaza di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (dok Palyja)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak lolos dari denda senilai Rp 606 miliar setelah Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait gugatan seorang wajib pajak Teddy Effendi.

Baca juga: KPPU: Pangsa Pasar Go-Jek Hampir 80 Persen

"Menerima permohonan banding para pembanding tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 18 September 2018 Nomor 239/Pdt.G/2017/PN.Plg," sebut majelis hakim seperti dikutip dari website resmi MA, Senin, 31 Desember 2018.

Dalam putusan yang dibacakan pada 13 Desember 2018, tiga majelis menolak semua gugatan dari wajib pajak Teddy Effendi. Tak hanya itu, majelis juga menghukum Teddy Effendi untuk membayar biaya perkara pada 2 tingkat peradilan, pada tingkat pertama sebesar Rp 921.000 dan tingkat banding sebesar Rp150.000.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan pada Oktober lalu. Hal ini dilakukan usai Kemenkeu didenda Rp 606 miliar dalam kasus salah tangkap wajib pajak (WP).

Dalam bandingnya, Kemenkeu beserta Ditjen Pajak tak terima dengan putusan PN Palembang memenangkan gugatan atas penggugat Teddy Efendi. Gugatan Teddy menang setelah dirinya divonis bebas karena mengaku menjadi korban salah tangkap penyidik Ditjen Pajak.

Wajib pajak di Palembang ini menggugat Kemenkeu dan Ditjen Pajak dengan No perkara 239/Pdt.G/2017/PN.Plg dengan cq. Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu dan Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Pada putusan bulan September lalu, PN Palembang mengabulkan isi gugatan dan menghukum tergugat dengan denda Rp 606 miliar.

Advertising
Advertising

Denda itu adalah akumulasi kerugian materil untuk kedua perusahaan yakni PT. Ina Besteel pada tahun 2017 sebesar Rp 419 Miliar dan PT. Agrotek Andal pada tahun 2017, yakni Rp189 Miliar.

ANTARA

Berita terkait

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

5 jam lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

7 jam lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

16 jam lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

1 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

1 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

3 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

4 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

4 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya