Di Medan, BI Terima Penukaran Uang Lama Rp 526 Juta

Senin, 31 Desember 2018 06:59 WIB

Petugas penukaran uang lama melayani nasabah di kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Desember 2018. Bank Indonesia (BI) memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumatera Utara kemarin menerima penukaran uang lama yang sudah tidak berlaku lagi dari masyarakat sebesar Rp 526 juta.

Baca: BI Imbau Masyarakat Tukar 4 Uang Rupiah Ini Sebelum Akhir 2018

Pejabat sementara Kepala Perwakilan Kantor BI Sumut, Hilman Tisnawan, mengatakan, dari uang sebesar Rp 526 juta itu terlihat didominasi oleh uang pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999 yang ditukarkan masyarakat. "BI memang memberikan waktu selama empat hari sejak 27 Desember 2018 untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang lama yang masih ada disimpan," ujarnya, Ahad, 30 Desember 2018.

Hilman menjelaskan, selain pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 tahun emisi 1999, ada uang Rp 20.000 dan Rp 10.000 tahun emisi 1998 yang diberi kesempatan untuk ditukarkan masyarakat. Dengan jumlah sebesar Rp526 juta, semakin meyakinkan BI bahwa masih banyak warga yang menyimpan uang yang sudah dicabut dari peredaran.

Uang lama yang diterima BI tersebut, kata Hilman, nantinya akan diperlakukan sama seperti uang yang jelek, uang yang rusak, dan uang yang lusuh yakni dimusnahkan. "Pemusnahan yang dilakukan BI dengan berbagai cara. Biasanya menggunakan mesin dan tanpa campur tangan manusia, katanya.

Advertising
Advertising

Lebih jauh Hilman menjelaskan, uang sudah itu kedaluwarsa atau sudah dicabut dari peredaran tidak bisa digunakan bertransaksi. "Uang itu juga tidak bisa ditukarkan lagi setelah jadwal penukaran yang diberikan BI juga sudah habis," katanya.

Hilman mengakui banyak juga masyarakat yang menyimpan uang lama untuk koleksi.
"Biasanya kolektor menyimpan uang dengan harapan nantinya berharga mahal karena sudah menjadi uang kuno," ujar Hilman.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman menjelaskan ada empat uang kertas yang sudah dicabut dan segera habis masa berlakunya.

Keempat uang kertas itu adalah pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998 dan uang kertas pecahan Rp 20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998. Selain itu uang kertas pecahan Rp 50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008. "Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018," kata Agusman melalui keterangan tertulis, 25 Juni 2018.

Baca: Alasan BI Tak Naikkan Suku Bunga Acuan Seperti The Fed

Pencabutan dan penarikan empat pecahan uang rupiah tersebut dilakukan karena BI mempertimbangkan antara lain masa edar uang, serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

ANTARA

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

16 jam lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

18 jam lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

20 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

1 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

3 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

4 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

4 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

5 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya