Pengemudi Taksi Online Dilarang Hubungi Penumpang Usai Mengantar

Selasa, 18 Desember 2018 18:45 WIB

Pengemudi ojek dan taksi online melakukan aksi damai di Bandung, Jawa Barat, 16 Oktober 2017. Lebih dari 2.000 pengemudi ojek dan taksi online dari seluruh Bandung menuntut pemerintah untuk menetapkan regulasi transportasi online agar mereka bisa nyaman dan aman bekerja terkait intimidasi . TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani aturan baru taksi online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan dalam Peraturan Menteri terbaru ini, terdapat standar pelayanan minimal atau SPM.

Baca juga: Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku Desember 2018

Budi mengatakan dalam SPM itu ada lima aspek yang diharapkan terefleksi dalam bisnis angkutan sewa khusus. "Yang pertama menyangkut keamanan, perlindungan yang diberikan baik kepada pengemudi maupun penumpang, terhindar dari perbuatan kriminal, pembunuhan atau pelecehan seksual," kata Budi di kantornya, Selasa, 18 Desember 2018.

Kemudian, kata Budi, pihak pengemudi atau penumpang setelah mengantar dan memiliki data atau nomor HP, tidak boleh chatting. "Kemudian pihak pengemudi atau penumpang setelah antar jemput itu dia punya data, kemudian malam WA atau chatting, itu tidak bisa," kata Budi.

Nantinya, menurut dia, ada tombol panic buttom atau tombol darurat yang bisa dipakai pengemudi atau penumpang, kalau merasa terancam dari perbuatan pidana. "Caranya bagaimana? Sebelum naik penumpang akan mengakses nomor pengemudi atau share location ke tiga orang terdekat di sekitarnya," ujar dia.

Advertising
Advertising

Aturan baru itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub itu resmi dicabut oleh Mahkamah Agung atau MA pada 31 Mei 2018.

Kedua, kata Budi SPM soal keselamatan dan ketiga kenyamanan. Dalam aturan itu, pengemudi harus bersih dan rapih. "Jadi tidak bisa lagi tidak rapih, pengemudi harus rapih dan menggunakn sepatu, tidak sendal. Kalau pakai sendal, kasian nanti penumpangnya, ini mau kerja kok pakai sendal," ujar Budi.

Jika pakai sendal, kata Budi, pengemudi akan dapat nilai tidak bagus dan kemudian akan di-suspend oleh operator.

Keempat, kata Budi soal keterjangkauan dan terakhir keteraturan. "Jadi ada lima SPM yang kami cerminkan dan breakdown dalam beberapa ketentuan yang nanti akan dipenuhi dari kendaraan, pengemudinya dan juga oleh proses bisnis di dalam," ujarnya.

Budi mengatakan aturan taksi online pengganti PM 108 Tahun 2017 itu, akan berlaku pada Mei 2019. "Aturan ini akan berlaku enam bulan setelah hari ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yaitu bulan lima, ke depan," kata Budi Setyadi.

Berita terkait

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

1 hari lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

3 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

3 hari lalu

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

4 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

5 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

5 hari lalu

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

Light Rail Transit atau LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna selama Triwulan pertama 2024 mencapai 3.841.554 orang.

Baca Selengkapnya

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

8 hari lalu

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Cuaca buruk membuat perjalanan kereta cepat Whoosh mengalami keterlambatan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi kompensasi makanan dan minuman untuk penumpang.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

9 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

9 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

9 hari lalu

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

Maskapai Pelita Air secara resmi membuka rute penerbangan baru Bandara Haluoleo Kendari-Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.

Baca Selengkapnya