OJK Disebut Berwenang Penuh Sebut Nama Pinjaman Online Nakal

Selasa, 18 Desember 2018 10:34 WIB

Waspada Pinjaman Online

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mengatakan bahwa perlu atau tidak dibukanya identitas penyelenggara fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, khusus mengenai dugaan pelanggaran dari penyelenggara pinjaman online (pinjol) diperlukan mekanisme tertentu.

Baca: Kasus Pinjaman Online, OJK: Belum Satupun Laporan Sah Masuk

"Mengenai dipublikasikan nama-nama penyelenggara pinjol ilegal maupun legal/terdaftar adalah kewenangan OJK. Tetapi khusus yang legal/terdaftar pasti OJK memiliki prosedur dan melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede kepada Tempo, Selasa 18 Desember 2018.

Pada Jumat, 14 Desember 2018 kemarin OJK bersama dengan asosiasi pinjol dan LBH Jakarta mengelar pertemuan. Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut tak ada kesepakatan yang diputuskan. Adapun LBH Jakarta juga dituding tak kooperatif karena tidak mau memberikan data-data mengenai pelaporan dari korban pinjol.

Sebelumnya LBH Jakarta membuka posko pengaduan terhadap para korban dari pinjol. Dari posko pengaduan tersebut LBH Jakarta menerima pengaduan dari sebanyak 1.330 korban. Dari total tersebut sebanyak 14 korban menerima dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Dari posko pengaduan tersebut ada sebanyak 25 fintech terdaftar yang diduga melakukan pelanggaran dan sisanya dari total 89 penyelenggara merupakan ilegal.

Advertising
Advertising

Kendati demikian, kata Tumbur, asosiasi mendukung langkah-langkah untuk memperbaiki industri fintech pendanaan atau pinjol. Sebab, dalam industri keuangan lewat pinjol ini, para penyelenggara adalah mitra dari pemerintah khususnya lewat OJK. Ia berharap supaya menjadi industri ini mampu tumbuh berkembang dan tentunya sehat serta bermanfaat bagi masyarakat.

Tumbur menuturkan asosiasi fintech dalam AFPI sangat terbuka untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak manapun. Kerja sama ini bisa dilakukan jika ada masalah yang berkaitan dengan industri fintech serta melibatkan anggota asosiasi.

Baca: LBH Jakarta Sebut Alasan Tak Beri Data Pinjaman Online ke OJK

Hal ini juga merupakan langkah asosiasi untuk mengevaluasi dan investigasi terhadap anggota kami yang bermasalah. "Prinsip hukum asas praduga tidak bersalah bagi penyelenggara yang terdaftar harus dikedepankan hingga terbukti dengan benar," kata Tumbur.

Simak berita lainnya terkait pinjaman online hanya di Tempo.co.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

7 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya