Bea Cukai 'Online'-kan Administrasi Ekspor-Impor

Selasa, 18 Desember 2018 07:21 WIB

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi (kanan) bersama Deputi Bidang Pemberantasan BNN Armand Depari (kiri) memperlihatkan daun Khat yang sudah kering dan mengandung Chatinone di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur 28 Mei 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan sistem pengurusan administrasi kepabeanan. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan para pelaku usaha akan bisa menginput aktivitasnya di mana dan kapan saja melalui aplikasi khusus yang disediakan kantornya. “Berlaku efektif 1 Januari 2019 mendatang,” ujar Heru di kantor Kementerian Keuangan, Senin 17 Desember 2018.

Simak: Bea Cukai Optimis Cukai Plastik Bisa Diterapkan 2019

Menurutnya dengan sistem yang dinamakan Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet) ini, pelaku usaha diberikan kemudahan. Sebelumnya, untuk mengisi aktivitas ekspor-impornya, pengusaha diharuskan untuk menginput modul di kantor cabang Bea Cukai setempat. Walhasil, tak jarang ada indikasi barang yang tertahan lantaran keterlambatan pengurusan administrasi.

“Prosedur yang lama sudah usang karena dipakai sudah dipakai sejak dari 1997,” kata Heru. Dia mengatakan, sistem baru juga tak hanya untuk menginput data angka ekspor-impor semata. Berbagai administrasi seperti rujukan pemindahan barang ke kawasan berikat juga termasuk dalam layanan.

Heru tak menampik dari sisi internal, bahkan, di kantor cabang besar seperti Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta hingga kini masih ada ribuan administrasi yang diurus secara offline.

Advertising
Advertising

Meski semakin mudah, Heru mengatakan pemerintah bakal makin ketat dalam pengawasan logistik barang. Kerja sama dengan otoritas hukum seperti Kepolisian dan Tentara Negara makin diperkuat. “Ekspor dan impor ilegal harus ditekan agar kuota yang ada bisa buat yang ilegal,” kata Heru. Adapun para pengusaha yang masih menggunakan sistem lama per 1 Januari mendatang bakal tidak bisa melakukan input sama sekali.

Kepala Satuan Kerja Pengelola Portal Lembaga National Single Window (LNSW) Djatmiko mengatakan perbaruan kebijakan tersebut bakal langsung terintegrasi dengan lembaganya.

Dari urusan kepabeanan, LNSW bisa memberi tindakan lanjutan yang diperlukan seperti penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen kepabeanan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui LNSW.

Dokumen-dokumen tersebut disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui Sistem INSW (SINSW) dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal.

“Jadi akan lebih mudah,” ujar Djatmiko. Menurutnya bukan tidak mungkin, kemudahan administrasi juga diikuti oleh belasan kementerian/ lembaga terkait yang juga mengurusi urusan bongkar muat secara sektoral.

Pengamat perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan berbagai kemudahan administrasi yang dilakukan Kementerian Keuangan sejalan dengan niatan reformasi perpajakan yang digaungkan sejak tiga tahun silam.

Simplifikasi, katanya, lebih bisa diterima dunia usaha yang saat ini iklimnya sedang tidak begitu kondusif. “Kalau galak-galak dan ruwet malah berdampak lebih besar,” ujar Yustinus.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Masita mengatakan berbagai upaya pemerintah memperbaiki proses dwelling time sebenarnya sudah bagus. Namun sayangnya, banyak biaya proses aktifitas ekspor-impor seperti terminal handling charges justru menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

“Harga selalu berubah, padahal sudah diamanatkan Bank Indonesia untuk menggunakan rupiah,” kata Zaldy.

Simak terus berita tentang Bea Cukai hanya di Tempo.co

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

19 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

1 hari lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

1 hari lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya