Evaluasi Total Kebun Sawit, Darmin: Mau Punya Neneknya, Kami Cek

Jumat, 14 Desember 2018 15:14 WIB

Petani kelapa sawit membawa hasil panen kelapa sawit di tengah banjir luapan Sungai Kampar di Desa Kualu Kabupaten Kampar, Riau, Ahad, 9 Desember 2018. Petani mengeluhkan banjir membuat proses panen kelapa sawit tidak maksimal karena butuh tenaga ekstra untuk membawa sawit melalui banjir. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
mempercepat proses evaluasi seluruh perizinan kebun sawit yang ada di Indonesia. Upaya ini bertujuan agar tata kelola industri sawit Indonesia bisa sesuai dengan tuntutan dunia internasional seperti keberlanjutan lingkungan dan rantai pasok yang jelas.

Simak: Lobi Soal Sawit, Luhut Terbang ke Polandia Pekan Depan

"Kami diberi waktu tiga tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Desember 2018.

Darmin menyebut pemerintah bakal mengecek satu per satusurat izin lahan kebun sawit, entah itu 1 hektare milik perorangan maupun 100 ribu hektare milik konglomerat."Semua, bukan hanya hutan, tapi semua kebun, mau di punya neneknya, tetap kami cek."

Upaya ini telah tertuang jelas dalam kebijakan moratorium pemberian izin lahan sawit yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 19 September 2018. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi
Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Advertising
Advertising

Untuk diketahui, persoalan kebun sawit di Indonesia ini telah menyulut perdebatan yang cukup panjang antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga dunia internasional. Kebun sawit di Indonesia dianggap berkontribusi pada deforestasi dan kebakaran hutan pada saat proses pembukaan lahan. Selain itu, banyak lahan sawit ditenggarai masuk pada areal hutan lindung yang seharusnya dijadikan perkebunan.

Puncaknya yaitu saat Uni Eropa berencana melarang minyak sawit Indonesia masuk ke kawasan tersebut. Alasannya yaitu pada masalah deforestasi tersebut. Pemerintah melobi Uni Eropa sehingga larangan itu ditunda hingga 2030.

Darmin menyebut, selain perizinan, pemerintah juga bakal memantau kewajiban penyediaan 20 persen lahan perkebunan untuk kebun plasma petani. Aturan 20 persen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. "Kalau ada yang belum, nah kenapa? berarti ada pelanggaran," kata dia.

Nantinya, data-data hasil evaluasi tersebut akan dikumpulkan, termasuk perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang ada. "Nanti kami umumkan secara bertahap," ujarnya. Pemerintah, kata Darmin, serius untuk membenahi tata kelola kelapa sawit ini agar tidak lagi menjadi bulan-bulanan dunia internasional.

Berita terkait

Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

30 hari lalu

Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

30 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

30 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

30 hari lalu

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

30 hari lalu

Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

Pemerintah naikkan dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp 60 juta. Berlaku mulai Mei tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

30 hari lalu

Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.

Baca Selengkapnya

PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

34 hari lalu

PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

38 hari lalu

Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yakin minyak makan merah atau M3 bakal laku di pasaran sebagai alternatif minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Ahli Gizi Unair Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

39 hari lalu

Ahli Gizi Unair Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

Proses produksinya yang tidak melalui penyulingan atau bleaching tak berarti Minyak Makan Merah bebas dari dampak negatif.

Baca Selengkapnya

Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

51 hari lalu

Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

Malaysia memenangkan gugatan di WTO melawan tindakan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk biofuel dari minyak sawit.

Baca Selengkapnya