BPOM Makassar: Kosmetik Ilegal yang Disita Senilai Rp 338 Juta

Senin, 10 Desember 2018 21:07 WIB

Petugas memperlihatkan kosmetik ilegal hasil penertiban pasar saat rilis kasus di Kantor BBPOM Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/12/2018)

TEMPO.CO, Makassar -Kepala Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Makassar, Abdul Rahim menyita ratusan alat kosmetik ilegal di pasar tradisional hingga mal. Di antaranya Mal Panakkukang, Mal Ratu Indah, Mal GTC, dan Trans Mal.

BACA: BPOM Makassar Menyita Ratusan Alat Kosmetik Ilegal di Mal

Menurut dia barang ilegal itu ditertibkan lantaran tak memiliki izin dan palsu seperti merek ponds. Ada 287 produk kosmetik lokal dan 44 impor yang ilegal. “Operasi ini selama dua pekan, jika dijual senilai Rp 338 juta,” ucap Rahim di kantornya, Senin 10 Desember 2018.

Produk ilegal lokal dan impor ini akan dimusnahkan dalam waktu dekat, sedangkan 18 sarana atau penjualnya akan dilakukan pembinaan agar mematuhi aturan. “Satu sarana yang produksi kami proses hukum karena sudah sering melakukannya,” ucap dia. Karena melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

BACA: Ayu Ting Ting Selektif Pilih Endorse Produk Kosmetik

Advertising
Advertising

Barang ilegal yang ditemukan mayoritas kosmetik untuk perempuan, selebihnya parfum lelaki yang ditemukan di mal-mal. Namun ada juga ditemukan di daerah-daerah seperti Kota Palopo dan Kabupaten Wajo. Produsen resmi yang dipalsukan itu tanpa ada izinnya. “Harusnya kan ada izin notifikasi Asia,” tambahnya.

Dia juga mengimbau kepada pemilik toko agar mendaftar ke BPOM jika tak memiliki izin edar barang-barang kosmetik dan makanan. Hal itu bisa dilihat di situs BPOM.

Tak hanya itu, lanjut Rahim, pihaknya juga menelusuri penjualan sistem online melalui media sosial. Dengan membentuk tim pemantau media sosial untuk mengawasinya, sehingga jika ada iklan-iklan yang mencurigakan dalam situs itu maka langsung ditindak. “Kosmetik yang testimoninya seolah-olah menyembuhkan itu langsung kita curigai,” tuturnya. “Kan itu tidak dibolehkan,” lanjutnya.

Baca berita tentang kosmetik ilegal lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

11 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

15 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

18 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

45 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

52 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

52 hari lalu

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

52 hari lalu

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

53 hari lalu

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.

Baca Selengkapnya

Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

56 hari lalu

Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip

Baca Selengkapnya

1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

57 hari lalu

1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 buah roti milk bun asal Thailand.

Baca Selengkapnya