Penundaan Tarip Telepon Harus Lewat Keputusan Pemerintah

Reporter

Editor

Rabu, 16 Juli 2003 10:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat Multimedia Roy Suryo meminta penundaan kenaikan tarif telepon harus disahkan dengan keputusan pemerintah. Hal ini agar keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Pasalnya, penundaan kenaikan tarif telepon saat ini hanya berlandaskan pada rapat konsultasi pemerintah dengan DPR yang kekuatan hukumnya lemah. Mau ditunda sampai kapan? Jangan-jangan nanti diam-diam dinaikkan lagi, kata pengamat telekomunikasi RM Roy Suryo di Jakarta, Jumat (17/1). Menurutnya, penundaan kenaikan tarif itu masih banyak menyisakan pertanyaan, seperti bagaimana tagihan telepon yang harus dibayar untuk tanggal 1-15 Januari lalu, apakah mengikuti kenaikan tarif atau tarif lama. Bagaimana dengan wartel? Kebanyakan tidak mau lagi menurunkan harganya, tambahnya. Namun menurut juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto kekhawatiran itu tidak perlu terjadi. Menteri Perhubungan, kemarin (16/1) telah mengirimkan surat edaran bernomer PR 304/1/1 PHB 2003 kepada Direktur Utama PT Telkom, PT Indosat, PT Ratelindo, dan PT BBT. Melalui surat itu, pemerintah meminta penyelenggara jasa telepon dasar jaringan tetap dalam negeri untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi akan menjadi pengawas pemberlakuan keputusan baru ini. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga mengatur bahwa tarif yang berlaku untuk bulan Januari 2003 ini adalah tarif lama, seperti sebelum kenaikan. Mengenai apakah penundaan kenaikan tarif ini perlu ditetapkan melalui Keputusan Menteri, menurut Gatot tidak perlu. Surat edaran itu sudah cukup, katanya. Seperti diketahui, kenaikan tarif telepon ditetapkan melalui Keputusan Menteri nomer 12 tahun 2002. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Perhubungan nomer PR 304/2/4 PHB 2002 kepada Direktur Utama PT Telkom, PT Indosat, PT Ratelindo, dan PT BBT mengenai kenaikan tarif telepon. Sedangkan batas waktu penundaan ini sendiri, lanjutnya, pemerintah saat ini masih melakukan pengkajian. Pertimbangannya kan bukan cuma sisi konsumen, tapi juga penyedia jasa seperti PT Telkom. Pada saatnya akan kita umumkan, katanya. Namun menurut Roy Suryo, pemerintah tidak bisa menaikkan tarif telepon sebelum memenuhi komitmennya dengan DPR seperti yang tertuang dalam surat DPR kepada Menteri Perhubungan yang ditandatangani Wakil Ketua DPR AM Fatwa tanggal 21 November 2001. Salah satunya adalah pendirian Badan Regulasi Independen (Independen Regulatory Board) yang ditargetkan akan selesai tahun 2002. Dia juga menilai pernyataan Direktur Utama PT Telkom Kristiono yang membatalkan dua proyek PSTN (public switch telephone network) sebagai sikap kekanak-kanakan. Dengan pembatalan tersebut, dikhawatirkannya justru akan menyebabkan target pembangunan 1,2 satuan sambungan telepon (SST) hingga tahun 2004 akan gagal. "Berarti Telkom gagal mencapai targetnya sendiri," katanya. Beberapa hari lalu, Kristiono mengatakan, sebagai dampak penundaan kenaikan tarif telepon, PT Telkom terpaksa membatalkan dua proyek PSTN senilai US$ 300 juta. Pasalnya, dengan penundaan tersebut, menyebabkan pendapatan perusahaan akan menurun. Sapto Pradityo --- TNR

Berita terkait

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

22 menit lalu

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Tingginya animo masyarakat menggunakan kereta api selama libur panjang kali ini, tak lepas dari kepastian jadwal dan tingkat ketepatan waktu perjalana

Baca Selengkapnya

Indonesia Bakal Pamer Proyek Citarum Harum dalam World Water Forum ke-10

36 menit lalu

Indonesia Bakal Pamer Proyek Citarum Harum dalam World Water Forum ke-10

Salah satu hasil kerja sumber daya air yang akan dibahas Pemerintah Indonesia dalam World Water Forum ke-10 adalah program Citarum Harum.

Baca Selengkapnya

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

1 jam lalu

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.

Baca Selengkapnya

Mantan Menteri Kazakhstan Dihukum 24 Tahun Penjara karena Bunuh Istri

2 jam lalu

Mantan Menteri Kazakhstan Dihukum 24 Tahun Penjara karena Bunuh Istri

Kekerasan dalam rumah tangga telah menjadi isu hangat di Kazakhstan, di mana satu dari enam perempuan pernah mengalaminya.

Baca Selengkapnya

Garda Revolusi: Iran Tak Takut Hancurkan Arogansi Global

3 jam lalu

Garda Revolusi: Iran Tak Takut Hancurkan Arogansi Global

Panglima Garda Revolusi Iran menyatakan Iran tak pernah terhambat dengan sanksi-sanksi Barat.

Baca Selengkapnya

PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

3 jam lalu

PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

Menurut Sandiaga, dukungan untuk pemerintah sejalan dengan nama PPP.

Baca Selengkapnya

5 Destinasi Wisata Alam Wajib Dikunjungi Saat ke Lumajang: Gua Tetes Hingga Hutan Bambu

4 jam lalu

5 Destinasi Wisata Alam Wajib Dikunjungi Saat ke Lumajang: Gua Tetes Hingga Hutan Bambu

Selain itu, Lumajang juga memiliki berbagai destinasi alam lainnya yang memikat, seperti gua tetes dan hutan bambu yang mirip dengan di Jepang.

Baca Selengkapnya

18 Titik Jalan Nasional Rusak Parah Akibat Banjir Bandang di Sumatera Barat

5 jam lalu

18 Titik Jalan Nasional Rusak Parah Akibat Banjir Bandang di Sumatera Barat

Rusaknya beberapa jalan tersebut diakibatkan banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Putus tapi Masih Cinta, Bagaimana Meredam Rasa Sakit?

5 jam lalu

Putus tapi Masih Cinta, Bagaimana Meredam Rasa Sakit?

Memutuskan hubungan dengan orang yang masih dicintai memang sangat sulit. Rasa sakit dan patah hati akan lama membekas. Bagaimana meredamnya?

Baca Selengkapnya

BEM UNS Protes Kenaikan IPI dari Rp25 Juta Jadi Rp100 Juta

5 jam lalu

BEM UNS Protes Kenaikan IPI dari Rp25 Juta Jadi Rp100 Juta

Selain UKT, Syafnat mengatakan, UNS juga menaikkan biaya IPI berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya