Menhub Ingatkan Maskapai Jual Harga Wajar Tiket Penerbangan
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 9 Desember 2018 15:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengingatkan maskapai penerbangan agar menjual tiket pesawat terbang secara wajar menjelang Natal dan Tahun Baru 2019. Sebab, kata dia, biasanya mendekati libur Natal dan Tahun Baru tarif angkutan udara cenderung mencapai batas atas yang ditetapkan pemerintah.
Simak: Pembunuhan Pekerja Istaka Karya, Menhub: Tangkap Pelakunya
“Kami berharap agar maskapai jangan mematok tarif hingga batas atas, agar para pengguna angkutan udara terutama untuk mereka yang merayakan Natal yang di dominasi oleh saudara saudara di daerah Indonesia Timur tidak terbeban harga tiket yang mahal," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 9 Desember 2018.
Adapun, ketentuan mengenai tarif batas atas dan tarif batas telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam beleid itu disebutkan bahwa rentang ambang batas tarif adalah antara 30 sampai 100 persen dari tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.
Aturan itu memuat antara lain formulasi tarif dan besaran tarif jarak setiap rute domestik untuk kelas ekonomi. Tarif yang harus dibayar penumpang masih ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan bisa terdapat biaya tambahan. Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai mulai dari full, medium services dan no frill.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menjelaskan jika maskapai ada yang melanggar maka akan ada sanksi berjenjang bakal dikenakan. Mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.
Polana menjelaskan bahwa Ia telah membuat Edaran kepada seluruh Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Otoritas Bandara Udara untuk melakukan pengawasan terhadap tarif maskapai sesuai wilayah kerja masing-masing. Ia mengatakan telah menugaskan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memberikan informasi tentang tarif dari dan ke bandara masing-masing.
Polana juga menuturkan bahwa tidak ada maskapai yang menjual kursi penerbangan melebihi tarif batas atas atau di bawah tarif batas bawah. Namun, menurut catatanya, yang seringkali tejadi adalah sebagian besar tiket dijual pada subclass tertinggi karena permintaan yang tinggi tapi kapasitas terbatas.
"Karena itu untuk mengimbangi permintaan tinggi tersebut tentu akan diimbangi dengan penambahan jumlah kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan termasuk melalui penambahan penerbangan berupa extra flight," tutur Polana.
Simak berita tentang Menhub hanya di Tempo.co