Penjualan Blangko e-KTP Palsu di Tokopedia Sudah Diblokir

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 6 Desember 2018 17:36 WIB

Pegawai Ditjen Dukcapil Kemendagri menggunting bagian KTP-el yang rusak saat pemusnahan di Gudang Aset Kemendagri, jalan raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP elektronik invalid saat Pilpres 2019 mendatang. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Tokopedia telah menghapus penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-ktp ilegal setelah mendapat perintah dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca: Tjahjo: Blanko E-KTP di Toko Online Bukan karena Sistem Jebol

VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan bahwa perusahaan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan atau pelanggaran hukum sesuai regulasi, termasuk penjualan blangko e-ktp.

“Sebagai platform teknologi, Tokopedia menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia. Marketplace kami bersifat user generated content, di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri,” katanya Kamis, 6 Desember 2018.

User generated content (UGC), kata Astri, sangat bermanfaat dan memberikan kemudahaan bagi para penjual termasuk kreator lokal. Akan tetapi Tokopedia juga tetap proaktif demi menjaga norma dan menegakkan hukum yang berlaku. “Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia,” katanya.

Astri menuturkan bahwa perusahaan juga memiliki tim yang secara berkala memantau produk-produk dan menindak jika ditemukan pelanggaran aturan. “Kami juga memiliki fitur pelaporan penyalahgunaan di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Kemendagri mendapat laporan adanya penjualan blangko e-KTP secara ilegal di Tokopedia. Setelah memastikan informasi tersebut benar, pemerintah telah meminta marketplace untuk memblokir penjualan tersebut.

Berdasarkan Pasal 96 UU Administrasi Kependudukan tahun 2013, setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BISNIS

Berita terkait

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

2 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

2 hari lalu

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

2 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

7 hari lalu

Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

Hari Kartini diperingati masyarakat dalam berbagai cara. Semakin tingginya jumlah pelaku usaha perempuan, bisa jadi cara apresiasi perjuangan Kartini.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

14 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

4 Cara Isi Saldo E-Toll Menggunakan HP

19 hari lalu

4 Cara Isi Saldo E-Toll Menggunakan HP

Mengisi saldo e-toll tidak lagi memerlukan penggunaan uang tunai. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

20 hari lalu

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

Peningkatan belanja online berkaitan erat dengan perayaan Lebaran.

Baca Selengkapnya

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

25 hari lalu

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.

Baca Selengkapnya

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

25 hari lalu

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.

Baca Selengkapnya

Bos Tokopedia Blak-blakan soal Permasalahan Predatory Pricing di E-Commerce

25 hari lalu

Bos Tokopedia Blak-blakan soal Permasalahan Predatory Pricing di E-Commerce

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto buka suara soal permasalahan predatory pricing atau jual rugi di e-commerce.

Baca Selengkapnya