Gaji Guru Honorer PPPK Tetap Ditanggung Pemerintah Daerah

Rabu, 5 Desember 2018 22:51 WIB

Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti

Bali - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan para guru honorer di daerah yang bakal diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal tetap digaji lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Meski begitu, pemerintah pusat masih harus menghitung berapa besar beban anggaran yang akan ditanggung pemerintah daerah nantinya.

Baca juga: Kado Jokowi untuk Guru Honorer, Terbitkan PPPK yang Setara PNS

Saat ini, Kementerian Keuangan masih menunggu laporan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) soal berapa jumlah guru honorer yang akan diangkat dan waktu pengangkatan. "Kemungkinan 2019, karena pasti ada persiapan dulu," kata Askolani dalam diskusi di Nusa Dua, Bali, Rabu, 5 Desember 2018.

Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Lewar PP inilah, para guru honorer yang tidak bisa ataupun tidak lolos seleksi CPNS 2018, bisa berkesempatan untuk menjadi PPPK dengan tingkat kesejahteraan yang hampir setara dengan PNS. Penerbitan PP ini diumumkan Jokowi bertepatan dengan HUT ke-73 Persaturan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 2 Desember 2018.

Dari catatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada 3 juta lebih guru yang saat ini mengajar di Indonesia. Lebih dari separuh yaitu 1,5 juta merupakan guru-guru non-PNS alias honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 157.210 orang guru honorer kategori II yang telah mengabdi puluhan tahun namun tidak bisa menjadi peserta CPNS 2018 lantaran umur mereka yang telah melewati ambang batas yaitu 35 tahun.

Di sinilah masalahnya. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI, Satriawan Salim, pemerintah harus memastikan apakah pemerintah daerah sanggup membayarkan gaji para guru honorer ini nantinya. "Jangan nanti pemerintah pusat mengangkat, lalu beban anggaran diserahkan begitu saja ke daerah," ujarnya, Oktober 2018.

Askolani menambahkan kemungkinan beban anggaran yang akan
ditanggung pemerintah daerah tidaklah penuh. Pertama,
para guru honorer, khususnya yang berada di daerah, selama ini
juga telah digaji lewat APBD. Lewat skema PPPK, gaji guru
honorer akan disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil. "Maka, selisih ini yang dibayarkan oleh pemerintah daerah."

Alasan kedua adalah pengangkatan guru honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara bertahap, tidak satu waktu sekaligus. Informasi itu diperoleh Askolani dari diskusi dengan Kemenpan RB. Sehingga dengan begitu, beban anggaran daerah tidak akan langsung melonjak. "Jadi efek kagetnya enggak banyak," kata dia.

Askolani mengatakan daerah masih bisa mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menutupi selisih beban anggaran gaji bagi guru honorer ini. Pada APBN 2019, alokasi DAU ke daerah adalah sebesar Rp 417,87 triliun atau naik sekitar Rp 16 triliun dari tahun sebelumnya. Walau, Askolani membenarkan bahwa penambahan DAU ini tidak spesifik dilakukan untuk menghadapi tambahan guru honorer PPPK.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan DAU adalah satu kesatuan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, keputusan apakah akan mengalokasikan DAU ini untuk gaji guru honorer atau tidak, bergantung pada daerah itu sendiri. "Pemerintah pusat tidak bisa masuk ke sana, tapi Pemda sebenarnya sudah aware juga kok," ujarnya.

Berita terkait

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

3 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

6 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Darurat Judi Online: Guru Honorer Wanita Ini Kecanduan sampai Tilap HP Ibu dan Terjerat Pinjol untuk Main

9 hari lalu

Darurat Judi Online: Guru Honorer Wanita Ini Kecanduan sampai Tilap HP Ibu dan Terjerat Pinjol untuk Main

Seorang guru honorer di Kota Palangka Raya kecanduan bermain judi online sampai menilap HP ibunya dan memakai KTP adiknya untuk pinjol.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

22 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

24 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

35 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

44 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

47 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya