Jonan Ingin Gasifikasi Batu Bara Dipercepat karena...
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 29 November 2018 13:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan agar proyek gasifikasi batu bara segera dilaksanakan. Sebab, impor batu bara saat ini masih tinggi mencapai 6,7 juta ton atau sekitar 70 persen.
Baca: Defisit Migas Melonjak, Jonan: Impor Minyak Nggak untuk Diminum
"Kalau perlu kami mandatkan untuk segera mempercepat proyek gasifikasi batu bara," tutur dia dalam acara Pertamina Energi Forum di Raffles Hotel Kuningan, Kamis, 29 November 2018.
Saat ini, kata Jonan, impor elpiji mencapai US$ 3 miliar atau sekitar Rp 5 triliun. Ia mengatakan banyak sumur gas di Indonesia yang disebut gas kering dengan komponen C3-C4 yang tipis sehingga tidak bisa membuat batu bara.
Untuk mendorong percepatan proyek gasifikasi batu bara itu, Jonan berencana mengumpulkan kalangan pengusaha terkait. "Saya mau kumpulkan perusahaan batu bara untuk bicara sama mereka. Memang ribet untuk ganti komponen, tapi ya harus dilakukan," katanya.
Tak hanya elpiji, Jonan juga menyinggung terkait impor BBM. Ia mengatakan impor BBM saat ini sebesar 400 ribu barel per hari. Angka tersebut untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat yang mencapai 1,3 juta barel per hari.
"Makanya kita sangat mendorong adanya industrialisasi untuk membuat kendaraan dari listrik supaya bisa mengurangi impor BBM," ujar Jonan.
Jonan sebelumnya telah mengesahkan target tambahan produksi batu bara tahun ini sebesar 100 juta ton. Kebijakan yang termuat dalam Keputusan Menteri Energi Nomor 1924 K/30/MEM/2018 ini membuat kuota produksi batubara berubah dari 485 ke 585 juta ton.
Berdasarkan salinan Keputusan yang diperoleh Tempo, tambahan produksi berlaku untuk penjualan batubara ke luar negeri. Sehingga kuota ini tak dikenai kewajiban pasokan batubara untuk pasar domestik (domestic market obligation/DMO).
Baca: Jonan: Subsidi Energi Akan Tembus Rp 150 Triliun di Tahun Ini
Berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kuota DMO ditetapkan minimal 25 persen dari rencana produksi per tahun.