OJK Tak Bisa Intervensi Penetapan Bunga Fintech karena...
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 13 November 2018 16:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida angkat bicara soal bunga yang ditetapkan oleh perusahaan teknologi finansial (fintech) pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2P lending). OJK menyatakan tak bisa mengintervensi soal penetapan bunga pinjaman tersebut.
Baca: Pinjaman Online yang Salah Gunakan Data Terancam Denda dan Pidana
Nurhaida menyatakan, sebetulnya memang bahwa berapa tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan itu dan sifatnya peer to peer mereka langsung berkontrak antara yang meminjamkan dan yang dipinjamkan. "Nah ini tentu kesepakatan dua pihak yang tidak bisa diintervensi OJK," kata Nurhaida di Fintech Center OJK, Jakarta, Selasa, 13 November 2018.
Lebih jauh, Nurhaida menuturkan, prioritas OJK adalah memastikan perusahaan-perusahaan fintech P2P lending mewajibkan keterbukaan informasi terhadap calon peminjamnya. Dengan begitu, tingkat risiko peminjaman dan menentukan tingkat bunga, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dapat diketahui.
"Kalau si borrower-nya atau yang meminjam transparan tentang kondisi bisnisnya, prospeknya ke depan, maka yang meminjam bisa mengakses risiko. Ini juga terkait besarnya imbal hasil yang diharapkan dan besaran bunga yang akan dikenakan," ujar Nurhaida.
Sebagai penghubung antara pemberi pinjaman dan peminjam, Fintech P2P lending memang menyerahkan risiko peminjam sepenuhnya kepada pemberi pinjaman. Oleh karena itu, bunga imbal hasil yang ditawarkan kepada investor harus menarik sehingga mau menjadi pemberi pinjaman.
Terkait dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada peminjam, tinggi atau rendahnya bunga tergantung dari perhitungan risiko oleh fintech dari kemampuan membayar dan juga riwayat peminjaman calon peminjam.
Calon peminjam akan dilabeli dengan semacam rating mulai dari A (risiko rendah) hingga C (risiko tinggi). Peminjam dengan rating A bisa mendapatkan bunga pinjaman hingga 10 persen, sedangkan peminjam dengan rating C bunga pinjamannya bahkan bisa di kisaran 40-50 persen.
Nurhaida menjelaskan, terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemberi pinjaman online, harus dilihat dahulu apakah perusahaan tersebut terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK atau tidak. Apabila perusahaan tersebut terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK dan kedapatan melakukan pelanggaran, maka OJK bisa memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
Baca: OJK: Ini Ciri-ciri Fintech Pinjaman Online Ilegal
Jika dilihat dari ketentuannya, menurut Nurhaida, tingkat sanksi yang bisa dijatuhkan ke tiap perusahaan fintech online yang melanggar bisa bermacam-macam. "Misalnya diberikan peringatan dan paling terakhir dicabut izinnya," tuturnya.
ANTARA